Kamis, 12 Desember 2024

KPK Panggil Mantan Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Perkara Korupsi Lahan Rorotan


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 12 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Edi Sumantri (ES).

Edi akan diminta keterangan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara (Jakut), untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Selain Edi, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ferry Richard Hamonangan (FRH)selaku Staf Sub Kelompok Usaha Infrastruktur BPUBUMD Provinsi DKI Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih", tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembelian lahan  di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.

"Dan juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar, sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi, terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah", jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (26/06/2024).

Dalam proses penyidikan pengembangan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai Saksi. Putra dari Ali Idung tersebut diduga memiliki pengetahuan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan, dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu 19 Juni 2024.

"Kami memeriksa Saksi maupun Tersangka, siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani. Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi", tandas Asep.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah mencekal 10 (sepuluh) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai 12 Juni 2024. Sepuluh orang dimaksud yaitu:
1. ZA, Swasta;
2. MA, Karyawan Swasta;
3. FA, Wiraswasta;
4. NK, Karyawan Swasta;
5. DBA, Manager PT. CIP dan PT. KI;
6. PS, Manager PT. CIP dan PT. KI;
7. JBT, Notaris;
8. SSG, Advokat;
9. LS, Wiraswasta; dan
10. M, Wiraswasta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya;
2. Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo; dan
3. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya merugikan negara Rp. 152,5 miliar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT. Adonara Propertindo.

"Akibat perbuatan para Terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,–", kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) silam.

Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa pada November 2018, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, bahwa PD. Sarana Jaya sedang mencari lahan tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 (nol) Rupiah. Kriteria lahan tanah, di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyatakan, PD. Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya kemudian menyetujui dan membayar lahan tanah tersebut total Rp. 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan yang dibacakan menilai, pembayaran PD. Perumda Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menilai, kepemilikan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu juga tidak pernah beralih ke PD. Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 152,5 miliar.

Atas perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian memvonis Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini juga masih menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Selain Yoory, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang. Mereka, yakni Tommy Adrian selaku Diretur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) dan Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo.

Berikutnya, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai Tersangka korporasi.

Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*



Rabu, 10 Juli 2024

KPK Cekal WNA Terkait Penyidikan Perkara Pengadaan Lahan Tanah Di Rorotan


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah dan tangkal (Cekal) untuk bepergian ke luar negeri terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA). Pencekalan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar.

"Bahwa, pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap 1 (satu) orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB. Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui rilis video, Rabu (10/07/2024).

Hingga diunggahnya berita ini, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) mengenai permohonan pencekalan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembelian lahan  di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.

"Dan juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar, sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi, terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah", jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (26/06/2024).

Dalam proses penyidikan pengembangan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai Saksi. Putra dari Ali Idung tersebut diduga memiliki pengetahuan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan, dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu 19 Juni 2024. 

"Kami memeriksa Saksi maupun Tersangka, siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani. Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi", tandas Asep.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah mencekal 10 (sepuluh) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai 12 Juni 2024. Sepuluh orang dimaksud yaitu:
1. ZA, Swasta;
2. MA, Karyawan Swasta;
3. FA, Wiraswasta;
4. NK, Karyawan Swasta;
5. DBA, Manager PT. CIP dan PT. KI;
6. PS, Manager PT. CIP dan PT. KI;
7. JBT, Notaris;
8. SSG, Advokat;
9. LS, Wiraswasta; dan
10. M, Wiraswasta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya;
2. Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo; dan
3. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya merugikan negara Rp. 152,5 miliar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT. Adonara Propertindo.

"Akibat perbuatan para Terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,–", kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) silam.

Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa pada November 2018, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, bahwa PD. Sarana Jaya sedang mencari lahan tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 (nol) Rupiah. Kriteria lahan tanah, di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyatakan, PD. Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya kemudian menyetujui dan membayar lahan tanah tersebut total Rp. 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan yang dibacakan menilai, pembayaran PD. Perumda Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menilai, kepemilikan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu juga tidak pernah beralih ke PD. Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 152,5 miliar.

Atas perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian memvonis Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini juga masih menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Selain Yoory, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang. Mereka, yakni Tommy Adrian selaku Diretur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) dan Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo.

Berikutnya, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai Tersangka korporasi.

Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*



Kamis, 27 Juni 2024

KPK Periksa Zahir Ali Terkait Perkara Pengadaan Lahan Tanah Rumah DP Nol Rupiah Di Rorotan


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/06/2024) lalu, telah memeriksa pengusaha Zahir Ali sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Zahir Ali di antaranya untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 400 miliar.

"Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitan dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi seperti apa", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2024).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Zahir Ali, di antaranya untuk mendalami tugas Zahir Ali di perusahaan miliknya. Hanya saja, Tessa enggan menyebut nama perusahaan milik Zahir Ali maupun ketelibatan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Secara garis besar, pemeriksaan terkait dengan jabatan (Tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan. Itu saja", terang Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya menerangkan, Cekal bepergian ke luar negeri tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan", terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (13/06/2024).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 10 (sepuluh) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Budi Prasetyo menjelaskan, Cekal bepergian ke luar negeri tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan", jelas Budi Prasetyo.

Adapun 10 orang yang yang di Cekal bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut, yakni:
1. ZA (swasta);
2. MA (karyawan swasta);
3. FA (wiraswasta);
4. NK (karyawan swasta);
5. DBA (Manager PT. CIP dan PT. KI);
6. PS (Manager PT. CIP dan PT. KI);
7. JBT (Notaris);
8. SSG (Advokat);
9. LS (wiraswasta); dan
10. M (wiraswasta).

Sementara itu pula, dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya;
2. Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo; dan
3. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya merugikan negara Rp. 152,5 miliar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT. Adonara Propertindo.

"Akibat perbuatan para Terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,–", kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) silam.

Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa pada November 2018, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, bahwa PD. Sarana Jaya sedang mencari lahan tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 (nol) Rupiah. Kriteria lahan tanah, di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyatakan, PD. Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya kemudian menyetujui dan membayar lahan tanah tersebut total Rp. 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan yang dibacakan menilai, pembayaran PD. Perumda Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menilai, kepemilikan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu juga tidak pernah beralih ke PD. Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 152,5 miliar.

Atas perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian memvonis Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini juga masih menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Selain Yoory, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang. Mereka, yakni Tommy Adrian selaku Diretur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) dan Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo.

Berikutnya, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai Tersangka korporasi.

Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*



Rabu, 26 Juni 2024

KPK Mengindikasi Korupsi Pengadaan Lahan Tanah Di Rorotan Rugikan Negara Rp. 200 Miliar


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi, korupsi pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 200 miliar.

"Pengadaan lahan ini sangat besar ya, kerugiannya di atas Rp. 200 miliar", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (26/06/2024).

Asep menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, modus korupsi dalam perkara tersebut adalah diduga adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar.

"Pembelian itu mengabaikan proses yang benar. Misalnya, saya beli tanah harusnya bisa langsung ke penjual, tapi ini ada makelar-nya di tengah. Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dengan makelar tersebut. Padahal, harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat", jelas Asep Guntur Rahayu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPK pada Kamis (13/06/2024) lalu telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tim Penyidik KPK pun telah mengajukan cegah tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 10 (sepuluh) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya menerangkan, Cekal bepergian ke luar negeri tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan", terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (13/06/2024).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 10 (sepuluh) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Budi Prasetyo menjelaskan, Cekal bepergian ke luar negeri tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan", jelas Budi Prasetyo.

Adapun 10 orang yang yang di Cekal bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut, yakni:
1. ZA (swasta);
2. MA (karyawan swasta);
3. FA (wiraswasta);
4. NK (karyawan swasta);
5. DBA (Manager PT. CIP dan PT. KI);
6. PS (Manager PT. CIP dan PT. KI);
7. JBT (Notaris);
8. SSG (Advokat);
9. LS (wiraswasta); dan
10. M (wiraswasta).

Sementara itu, dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya;
2. Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo; dan
3. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya merugikan negara Rp. 152,5 miliar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT. Adonara Propertindo.

"Akibat perbuatan para Terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,–", kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) silam.

Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa pada November 2018, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, bahwa PD. Sarana Jaya sedang mencari lahan tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 (nol) Rupiah. Kriteria lahan tanah, di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyatakan, PD. Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya kemudian menyetujui dan membayar lahan tanah tersebut total Rp. 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan yang dibacakan menilai, pembayaran PD. Perumda Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menilai, kepemilikan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu juga tidak pernah beralih ke PD. Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 152,5 miliar. *(HB)*



Kamis, 13 Juni 2024

KPK Cekal 10 Orang Terkait Perkara Pengadaan Lahan Tanah Rumah DP Nol Rupiah Di Rorotan


Ketua Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 10 (sepuluh) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Ketua Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi menerangkan, Cekal bepergian ke luar negeri tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan", terang Ketua Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis (13/06/2024).

Adapun 10 orang yang yang di Cekal bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut, yakni:
1. ZA (swasta);
2. MA (karyawan swasta);
3. FA (wiraswasta);
4. NK (karyawan swasta);
5. DBA (Manager PT. CIP dan PT. KI);
6. PS (Manager PT. CIP dan PT. KI);
7. JBT (Notaris);
8. SSG (Advokat);
9. LS (wiraswasta); dan
10. M (wiraswasta).

Sementara itu, alam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya;
2. Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo; dan
3. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya merugikan negara Rp. 152,5 miliar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT. Adonara Propertindo.

"Akibat perbuatan para Terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,–", kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) silam.

Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa pada November 2018, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, bahwa PD. Sarana Jaya sedang mencari lahan tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 (nol) Rupiah. Kriteria lahan tanah, di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyatakan, PD. Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya kemudian menyetujui dan membayar lahan tanah tersebut total Rp. 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan yang dibacakan menilai, pembayaran PD. Perumda Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menilai, kepemilikan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu juga tidak pernah beralih ke PD. Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 152,5 miliar. *(HB)*



Rabu, 26 April 2023

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega Terkait Lahan Pulogebang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 26 April 2023, memeriksa mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta (periode 2014–2019) Cinta Mega sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur tahun 2018–2019.

"Hari ini (Rabu 26 April 2023), pemeriksaan slSaksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019", terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/04/2023).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Cinta Mega dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 5 Setiabudi Jakarta Selatan. Cinta Mega diperiksa dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD DKI periode 2014-2019.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan. Saksi atas nama Cinta Mega, SH., Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014–2019", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali menerangkan, Cinta Mega sebelumnya telah dimintai keterangan Tim Penyidik KPK berkaitan dengan pengusulan anggaran. Selain Cinta Mega, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014–2019 lainnya, Santoso.

Kedua mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut, saat ini masih tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta (periode 2019-2024). Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Tim Penyidik KPK menduga, kerugian negara dari perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur tahun 2018–2019 diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

"Memang diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dugaan perkara yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh KPK saat ini", terang terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Tersangka perkara tersebut. Namun, baik Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diinformasikan secara resmi kepada publik ketika proses penyidikan dinilai telah cukup.

"Kami pastikan, saat proses penyidikan ini cukup, kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan Tersangka, termasuk konstruksinya dan besar kerugian keuangan negaranya", tegas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah fokus melakukan penyidikan pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang tersebut, sedianya diperuntukkan untuk pembangunan rumah susun untuk warga DKI Jakarta.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Selasa 17 Januari 2023, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa ruangan Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penggeledahan pada Selasa 17 Januari 2023 tersebut, beberapa ruangan yang digeledah Tim Penyidik KPK, di antaranya adalah ruang kerja Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan ruang kerja Anggota DPRD M. Taufik.

"Setidaknya, ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan. Di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2023).

Dari penggeledahan beberapa ruangan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan lahan tanah Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

"Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur", jelas Ali Fikri.

KPK menduga, pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019 ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dengan telah dilakukannya proses penggeledahan, bisa diartikan penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan diduga Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara ini. Namun, baik Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut dipastikan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup, kami akan umumkan kepada publik siapa saja yang ditetapkan Tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya", tegas Ali Fikri.

Perkara tersebut, diduga merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung  Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditangani KPK.

Adapun perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tersebut sudah disidangkan. Sidang perdana perkara tersebut dengan terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya digelar pada Kamis 14 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara senilai Rp. 152.565.440.000,–

Selain terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, perkara tersebut juga menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles bersama tiga bos PT. Adonara Propertindo, yakni Tommy Ardian selaku Direktur dan 2 (dua) pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Yoory sudah divonis 'bersalah' karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi sanksi pidana 6 tahun 6 bulan tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara ketiga Terdakwa swasta yersebut juga sudah divonis 'bersalah' di tingkat banding dengan sanksi pidana 5 sampai 6 tahun penjara. *(HB)*



Jumat, 24 Maret 2023

KPK Kembali Jadwal James Arifin Terkait Perkara Pengadaan Lahan Tanah Pulogebang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 24 Maret 2023, kembali menjadwal pemeriksaan mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta James Arifin Sianipar. Kali ini, James Arifin diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur tahun 2018–2019.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta James Arifin Sianipar diagendakan Tim Penyidik KPK diperiksa hari ini sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Jum'at 24 Maret 2023l), pemeriksaan Saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (24/03/2023).

Ali menjelaskan, selain mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta James Arifin Sianipar, Tim penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain perkara tersebut. Keduanya, yakni Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya dan Farouk Maurice Arzby selaku Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta James Arifin Sianipar sebagai Saksi perkara tersebut, bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada Kamis 23 Februari 2023, Tim Penyidik KPK juga telah memanggil James Arifin Sianipar.

Pada pemanggilan Kamis 23 Februari 2023, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan James Arifin Sianipar tentang dugaan aliran dana terkait perkara tersebut. Selain itu,  Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan James Arifin Sianipar terkait hwal pengusulan pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah fokus melakukan penyidikan pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang tersebut, sedianya diperuntukkan untuk pembangunan rumah susun untuk warga DKI Jakarta.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Selasa 17 Januari 2023, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa ruangan Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penggeledahan pada Selasa 17 Januari 2023 tersebut, beberapa ruangan yang digeledah Tim Penyidik KPK, di antaranya adalah ruang kerja Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan ruang kerja Anggota DPRD M. Taufik.

"Setidaknya, ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan. Di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2023).

Dari penggeledahan beberapa ruangan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan lahan tanah Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

"Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur", jelas Ali Fikri.

KPK menduga, pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019 ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dengan telah dilakukannya proses penggeledahan, bisa diartikan penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan diduga Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara ini. Namun, baik Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut dipastikan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup, kami akan umumkan kepada publik siapa saja yang ditetapkan Tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya", tegas Ali Fikri.

Perkara tersebut, diduga merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung  Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditangani KPK.

Adapun perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tersebut sudah disidangkan. Sidang perdana perkara tersebut dengan terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya digelar pada Kamis 14 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara senilai Rp. 152.565.440.000,–

Selain terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, perkara tersebut juga menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles bersama tiga bos PT. Adonara Propertindo, yakni Tommy Ardian selaku Direktur dan 2 (dua) pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Yoory sudah divonis 'bersalah' karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi sanksi pidana 6 tahun 6 bulan tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara ketiga Terdakwa swasta yersebut juga sudah divonis 'bersalah' di tingkat banding dengan sanksi pidana 5 sampai 6 tahun penjara. *(HB)*



Senin, 27 Februari 2023

KPK Periksa Dirkeu WanaArtha Life Dan 2 Saksi Lain Perkara Lahan Pulo Gebang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 27 Februari 2023, mengagendakan pemeriksaan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) atau pihak staf yang ditunjuk untuk mewakili sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur tahun 2018–2019.

Selain Dirkeu WanaArtha Life, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Christian Ricky Sunarno atau staf yang ditunjuk oleh PT. Tri Tunggal Devalas untuk mewakili dan Direktur PT. Sejahtera Valasindo atau staf yang ditunjuk untuk mewakili sebagai Saksi perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/02/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, terkait penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur tahun 2018–2019 tersebut Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terdiri atas Anggota DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta, Pegawai BPN, Pegawai BUMD, pihak swasta hingga notaris.

Bahkan, pada Selasa 17 Januari 2023, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa ruangan Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. Beberapa ruangan yang digeledah Tim Penyidik KPK, di antaranya adalah ruang kerja Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan ruang kerja Anggota DPRD M. Taufik.

"Setidaknya, ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan. Di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2023).

Dari penggeledahan beberapa ruangan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan lahan tanah Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

"Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur", jelas Ali Fikri.

KPK menduga, pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019 ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dengan telah dilakukannya proses penggeledahan, bisa diartikan penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan diduga Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara ini. Namun, baik Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut dipastikan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup, kami akan umumkan kepada publik siapa saja yang ditetapkan Tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya", tegas Ali Fikri.

Perkara tersebut, diduga merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung  Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditangani KPK.

Adapun perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tersebut sudah disidangkan. Sidang perdana perkara tersebut dengan terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya digelar pada Kamis 14 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara senilai Rp. 152.565.440.000,–

Selain terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, perkara tersebut juga menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles bersama tiga bos PT. Adonara Propertindo, yakni Tommy Ardian selaku Direktur dan 2 (dua) pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Yoory sudah divonis 'bersalah' karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi sanksi pidana 6 tahun 6 bulan tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara ketiga Terdakwa swasta yersebut juga sudah divonis 'bersalah' di tingkat banding dengan sanksi pidana 5 sampai 6 tahun penjara. *(HB)*



Jumat, 24 Februari 2023

KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD DKI Soal Dugaan Aliran Uang Terkait Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 23 Februari 2023 telah memeriksa 2 Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014–2019 sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

Keduanya, yakni politikus Partai Demokrat Santoso dan politikus PDI-Perjuangan Cinta Mega. Pemeriksaan terhadap 2 mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut, dilakukan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perumda Sarana Jaya dan DPRD Provinsi DKI Jakarta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (24/02/2023).

Selain soal proses pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perumda Sarana Jaya dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, kedua Saksi tersebut juga didalami pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran uang ke sejumlah terkait pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

"Para Saksi juga didalami lebih-lanjut terkait adanya dugaan aliran uang dalam pengadaan lahan di Pulogebang ke beberapa pihak terkait lainnya", lanjut Ali Fikri.

Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan wiraswasta Donald Saquarella. Donald dikonfirmasi Tim Penyidik KPK di antaranya tentang interaksinya dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perkenalan dan interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Terkait perkara tersebut, pada Selasa 17 Januari 2023, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa ruangan Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. Beberapa ruangan yang digeledah Tim Penyidik KPK, di antaranya adalah ruang kerja Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan ruang kerja Anggota DPRD M. Taufik.

"Setidaknya, ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan. Di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2023).

Dari penggeledahan beberapa ruangan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan lahan tanah Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

"Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur", jelas Ali Fikri.

KPK menduga, pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019 ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. *(HB)*



Kamis, 23 Februari 2023

KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD DKI Terkait Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Februari 2023, mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

"Hari ini (Kamis 23 Februari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/02/2023).

Dua Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014–2019 tersebut adalah Cinta Mega dan Santoso. Selain itu, Tim Penyidik KPK hari ini (Kamis 23 Februari 2023) juga mengagendakan pemeriksaan seorang wiraswasta Donald Saquarella sebagai Saksi perkara tersebut.

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018–2019. Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya Tersangka perkara tersebut.

Ali belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan menyampaikan hal itu kepada publik setelah penyidikan dinilai cukup.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan mengonfirmasi sejumlah pihak melalui pemanggilan pemeriksaan sebagai Saksi.

Ditandaskannya, KPK akan selaku menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap, masyarakat turut mengawasi penanganan perkara ini sampai tahap persidangan. *(HB)*



Rabu, 22 Februari 2023

KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 22 Februari 2023, memeriksa 3 (tiga) mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur tahun 2018–2019.

Tiga Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014–2019 yang diperiksa Tim Penyidik KPK itu ialah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar dan Ichwan Jayadi. Selain itu, Tim Penyidik KPK juga memeriksa saksi Safrudin selaku staf Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Hari ini (Rabu 22 Februari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018-2019", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018–2019. Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya Tersangka perkara tersebut.

Ali belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan menyampaikan hal itu kepada publik setelah penyidikan dinilai cukup.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan mengonfirmasi sejumlah pihak melalui pemanggilan pemeriksaan sebagai Saksi.

Ditandaskannya, KPK akan selaku menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap, masyarakat turut mengawasi penanganan perkara ini sampai tahap persidangan. *(HB)*



Rabu, 18 Januari 2023

Geledah 6 Ruang Kerja Kantor DPRD DKI Jakarta, KPK Amankan Bukti Perkara Pengadaan Lahan Tanah Di Pulo Gebang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 17 Januari 2023 sore hingga malam hari telah menggeledah 6 (enam) ruang di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu-kota (DKI) Jakarta. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.

"Setidaknya ada 6 (enam) ruangan yang dilakukan penggeledahan. Di antaranya, ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan ruang staf Komisi C DPRD DKI Jakarta", terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara. Barang bukti berupa dokumen hingga alat bukti elektronik itu selanjutnya akan dianalisa dan dikonfirmasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait perkara baik Saksi hingga Tersangka.

"Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD Provinsi DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur", jelas Ali Fikri,

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK sejatinya telah menemukan bukti awal adanya perbuatan pidana korupsi pada pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.

"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk pihak yang dapat dipertanggung-jawabkan sebagai Tersangka", tegasnya.

Ali menandaskan, dari 6 ruang di Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta yang digeledah itu, ruang kerja M. Taufik dan ruang kerja Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut digeledah. Meski demikain, Ali tidak mengonfirmasi bukti apa yang ditemukan Tim Penyidik KPK dari dua ruang tersebut.

"Jadi, gini teman-teman, kami belum bisa menyebutkan secara spesifik ya, di ruangan siapa ditemukan apa. Karena sekali lagi pada detailnya kami akan konfirmasi pada proses berikutnya", tandas Ali Fikri.

Sebelumnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK saat ini sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Pulo Gebang Kota Jakarta Timur. Pengadaan lahan tanah itu merupakan proyek dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya pada 2018–2019.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018–2019", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (15/07/2022) silam.

KPK telah menetapkan adanya Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018–2019. Namun, Ali masih enggan menyampaikan nama-nama Tersangka dimaksud.

Ali menegaskan, saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti perkara dan menggali informasi tambahan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi. Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga menyampaikan konstruksi perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 17 Januari 2023

KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta Terkait Perkara Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang


Salah-satu suasana saat Tim Penyidik KPK menggeledah Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gambir Jakarta Pusat, Selasa 17 Januari 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 17 Januari 2023, telah menggeledah sejumlah ruang di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan Tim Penyidik KPK di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ditegaskannya, bahwa penggeledahan dimaksud untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/01/2023).

Ali belum mengonfirmasi ruang-ruang mana saja yang digeledah maupun alat bukti apa saja yang telah ditemukan dan disita Tim Penyidik KPK dari penggeledahan tersebut. Namun dipastikan, pihaknya akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali", ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (17/01/2023) sore sekitar 15.30 WIB, Tim Penyidik KPK mendatangi Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gambir Jakarta Pusat dan langsung menyebar melakukan penggeledahan.

Begitu tiba, sejumlah Anggota Tim Penyidik KPK memakai rompi warna krem berlogo KPK langsung menyusuri ruangan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara sejumlah Anggota Tim Penyidik KPK lainnya melakukan penggeledahan di lantai 4, lantai 8 dan lantai 10 Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Saat penggeledahan berlangsung, ada 6 (enam) unit mobil Tim Penyidik KPK terparkir di halaman gedung. Sejumlah wartawan tertahan tidak diperkenankan masuk ke area gedung selama berlangsungnya penggeledahan.

Selama penggeledahan, seluruh lampu di ruang lobi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta dipadamkan, semua akses pintu masuk menuju gedung dikunci dan sejumlah personel Pamdal tampak bersiaga di sejumlah titik.

Hingga 5 jam lebih kemudian atau Selasa (17/01/2023) malam sekitar pukul 20.55 WIB, Tim Penyidik KPK mengakhiri kegiatan penggeledahan tersebut dan bergegas meninggalkan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan membawa sejumlah koper.

Sebelumnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK saat ini sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Pulo Gebang Kota Jakarta Timur. Pengadaan lahan tanah itu merupakan proyek dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya pada 2018–2019.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018–2019", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (15/07/2022) silam.

KPK telah menetapkan adanya Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018–2019. Namun, Ali masih enggan menyampaikan nama-nama Tersangka dimaksud.

Ali menegaskan, saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti perkara dan menggali informasi tambahan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi. Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga menyampaikan konstruksi perkara tersebut. *(HB)*