Senin, 20 September 2021

KPK Panggil Anies Baswedan Dan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Terkait Perkara Pengadaan Lahan Tanah Di Munjul

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/09/2021) besok.

Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tahun 2019.

"Informasi yang kami terima benar. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk. Di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/09/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (20/09/2021).

Dijelaskannya, bahwa keduanya akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk. Di antaranya, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir di Gedung KPK Merah Putih", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (20/09/2021).

Ali Fikri menegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Presetyo Edi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Yang mana, dari keterangan para Saksi itu, perbuatan para Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tanah di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah Saksi. KPK berharap kepada para Saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik, patut untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka. Kelimanya, yakni Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya,  Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur dan korporasi PT. Adonara Propertindo.

KPK menduga, mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan lahan tanah di kawasan Munjul Kelurahanan Pondok Rangon – Jakarta Timur tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*