Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan saat tiba Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (21/09/20201) siang.
Anies tiba Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB dengan membawa buku sampul cokelat. Kepada sejumlah wartawan, Anies menyampaikan, bahwa ia akan kooperatif memberikan keterangan agar Tim Penyidik KPK bisa secepatnya menuntaskan perkara yang sedang diusut ini.
"Pada pagi hari ini, saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut-serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan", kata Gubernur DKI Anies Baswedan kepada sejumlah wartawan di Kantor jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (21/09/2021).
Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Prasetyo datang lebih dulu memenuhi panggilan KPK. Ia tiba Kantor KPK sekitar pukuk 09.43 WIB dengan memakai baju warna putih dan membawa map warna merah.
"Saya berharap, nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan. Semoga itu bermanfaat bagi KPK", ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi.
Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka. Kelimanya, yakni Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur dan korporasi PT. Adonara Propertindo.
KPK menduga, mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan lahan tanah di kawasan Munjul Kelurahanan Pondok Rangon – Jakarta Timur tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 152,5 miliar. |
KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*