Kamis, 11 Juli 2024

KPK Akan Banding Atas Sanksi Pidana Mantan Mentan SYL 10 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Hanya Rp. 14 Miliar

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) terbukti 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara. Namun, KPK kemungkinan akan mengajukan banding, karena sanksi pidana harus bayar uang pengganti jauh dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kalau soal lamanya penjara dari Tuntutan 12 tahun, divonis 10 tahun kan lebih dari dua pertiga. Terkait dengan itu kita terima. Cuma, uang penggantinya jauh (dari tuntutan). Kita akan ajukan banding. Belum cocok uangnya", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Kamis (11/07/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hanya menjatuhkan sanksi pidana tambahan, SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 14.147.144.789,– ditambah 30.000 dollar Amerika Serikat. Sedangkan Tim JPU KPK menuntut uang pengganti sebesar Rp. 44 miliar.

Oleh karena itu, Alex menegaskan, KPK akan memelajari dasar Putusan Majelis Hakim sehingga memutuskan SYL selaku Mentan hanya harus membayar uang pengganti yang jauh lebih rendah dari Tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK.

"Biasanya, karena tuntutan kita jauh dikabulkan dari putusan hakim, umumnya saya kira kita akan banding, tapi setelah kita pelajari putusan atau pertimbangan hakim. Kenapa tuntutan kita Rp. 44 miliar itu hanya dikabulkan Rp. 14 miliar. Nanti jaksa yang pelajari", tegas Alexander Marwata.

Alex menandaskan, bahwa dari memelajari Putusan Hakim itu, akan menjadi dasar pertimbangan KPK melalui Tim Jaksa KPK akan menyampaikan langkah hukum yang diambil selanjutnya, baik menerima putusan maupun mengajukan banding ataupun kasasi.

"Dari hasil Putusan, Tim Jaksa akan menyampaikan ke pimpinan. Pertimbangannya apa kita ajukan banding atau terima Putusan", tandas Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) terbukti 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara. SYL selaku Mentan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain menjatuhkan sanksi pidana badan selama 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp. 14 miliar ditambah 30.000 dollar AS, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa SYL selaku Mentan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dan, pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/07/2024).

Ditandaskan Majelis Hakim, bahwa SYL selaku Mentan dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama Tim JPU KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >