Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga", terang Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (13/06/2024).
Budi belum menginformasikan apa saja aset-aset yang diduga miliki SYL yang diduga menggunakan identitas anggota keluarganya.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 12 Juni 2024, telah memeriksa Andi Tenri Angka Yasin Limpo adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat SYL selaku Mentan.
Anggota Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menerangkan, Tim Penyidik KPK memeriksa Andi Tenri Angka Yasin Limpo, di antaranya untuk mendalami kepemilikan aset-aset mantan Mentan SYL yang diduga diatas-namakan keluarga.
"Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga", terang Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (13/06/2024).
Budi belum menginformasikan apa saja aset-aset yang diduga miliki SYL yang diduga menggunakan identitas anggota keluarganya.
Salah-satu modus dalam TPPU adalah penggunaan 'nominee' atau nama orang lain untuk transaksi hingga status kepemilikan. Modus itu untuk menyembunyikan atau menyamarkan penggunaan uang hasil korupsi.
Sebelum memeriksa Tenri, Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumahnya yang berlokasi di kawasan jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (16/05/2024) lalu. Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan tersebut.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL", jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (17/05/2024).
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL", jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (17/05/2024).
Dalam perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat SYL selaku Mentan, Tim Penyidik KPK telah menyita sejumlah rumah mewah dan mobil mewah di Jakarta dan Makassar. Di antaranya mobil merk Toyota Innova Venturer dari tangan Indira Chunda Thita putri mantan Mentan SYL. Penyitaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK sebelumnya menjelaskan, Tim Jaksa KPK akan mendakwa SYL atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp. 60 miliar serta akan mendakwa perkara dugaan TPPU senilai Rp. 104,5 miliar.
Perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi Rp. 60 miliar itu berbeda dengan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan senilai Rp. 44,5 miliar yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI senilai Rp. 44,5 miliar tersebut, SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun (TPK) penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementan senilai Rp. 60 miliar itu di antaranya berupa uang Rp 30 miliar yang ditemukan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian, Rp.15 miliar ditemukan rumah Hanan Supangkat, sejumlah rumah mewah dan mobil. Perkara ini, kini tengah dalam proses penyidikan di KPK.
"Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar", jelas Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/05/2024).
Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.
Dalam perkara dugaan TPPU, terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*
BERITA TERKAIT: