Kamis, 13 Juni 2024

KPK Cekal 10 Orang Terkait Perkara Pengadaan Lahan Tanah Rumah DP Nol Rupiah Di Rorotan

Baca Juga


Ketua Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 10 (sepuluh) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Ketua Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi menerangkan, Cekal bepergian ke luar negeri tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan", terang Ketua Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis (13/06/2024).

Adapun 10 orang yang yang di Cekal bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut, yakni:
1. ZA (swasta);
2. MA (karyawan swasta);
3. FA (wiraswasta);
4. NK (karyawan swasta);
5. DBA (Manager PT. CIP dan PT. KI);
6. PS (Manager PT. CIP dan PT. KI);
7. JBT (Notaris);
8. SSG (Advokat);
9. LS (wiraswasta); dan
10. M (wiraswasta).

Sementara itu, alam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya;
2. Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo; dan
3. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya merugikan negara Rp. 152,5 miliar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT. Adonara Propertindo.

"Akibat perbuatan para Terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,–", kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) silam.

Tim JPU KPK mengungkapkan, bahwa pada November 2018, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, bahwa PD. Sarana Jaya sedang mencari lahan tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 (nol) Rupiah. Kriteria lahan tanah, di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. Pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker. Namun, akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

Membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyatakan, PD. Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya kemudian menyetujui dan membayar lahan tanah tersebut total Rp. 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan yang dibacakan menilai, pembayaran PD. Perumda Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyatakan, sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, Tim JPU KPK pun menilai, kepemilikan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan Pondok Ranggon Kota Jakarta Timur itu juga tidak pernah beralih ke PD. Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 152,5 miliar. *(HB)*