Kamis, 13 Juni 2024

KPK Akan Panggil Ulang Said Amin Terkait Perkara TPPU Bupati Kukar Rita Widyasari

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang pengusaha Said Amin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Pemanggilan ulang tersebut setelah yang bersangkutan mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Senin 10 Juni 2024.

"Panggil ulang", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/06/2024).

Alex belum menjelaskan secara detail, kapan pemanggilan ulang itu dilakukan dan materi apa yang akan digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap  keterangan Said Amin. Alex hanya mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

"Kaitannya kan dengan TPPU-nya mantan Bupati Kukar", ujar Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK pada Kamis 07 Juni 2024, telah menggeledah rumah kediaman Said Amin yang berlokasi di Kota Samarinda. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

"Iya (ada penggeledahan dimaksud), kemarin (Kamis 06/06/2024)", kata Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Jum'at (07/06/2024).

Ditandaskan Alexander Marwata, bahwa  penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar. Ditandaskannya pula, bahwa dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik KPK menyita belasan mobil. Hanya saja, Alex tidak merinci detail mobil apa saja yang disita Tim Penyidik KPK dari penggeledahan tersebut.

"Ada belasan mobil yang disita", ujar Alexander Marwata.

Tim PenyIdik KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menyita 91 unit kendaraan diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, jumlah total 91 unit kendaraan diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

"Ini masih bisa berubah", terang Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiartoe kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (09/06/2024).

Sebelumnya, pada 16 Januari 2018, Tim Penyidik KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga pada Jum'at 06 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerilma suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun kemudian dieksekusi Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut.

Sementara itu, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjeratnya.

Berikut daftar aset 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah, diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar yang telah disita Tim Penyidik KPK:

Mobil:
• Merk Austin, 1 unit;
• Merk Avanza Veloz, 2 unit;
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ferrari, 1 unit;
• Merk Ford, 1 unit;
• Merk Honda CRV, 2 unit;
• Merk Hummer, 1 unit;
• Merk Jeep, 2 unit;
• Merk Jeep Wrangler, 2 unit;
• Merk Kijang Innova, 4 unit;
• Merk Lamborghini, 3 unit);
• Merk Land Rover, 2 unit;
• Merk Lexus, 1 unit;
• Merk McLaren, 1 unit;
• Merk Mercedes Benz, 17 unit;
• Merk Mini Cooper, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Expander, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Triton, 2 unit;
• Merk Honda Forza, 1 unit;
• Merk Pajero, 2 unit;
• Merk Porsche, 1 unit;
• Merk Range Rover, 1 unit;
• Merk Suzuki Jeep, 1 unit;
•  Merk Toyota Harrier, 1 unit;
• Merk Toyota Hilux, 1 unit;
• Merk Toyota Prado, 1 unit;
• Merk Toyota Vellfire, 1 unit; dan
• Merk Toyota Voxy, 1 unit.
Total mobil disita, 60 unit.

Motor:
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ducati, 2 unit;
• Merk Harley Davidson, 14 unit;
• Merk Honda CBR, 1 unit;
• Merk Indian, 1 unit;
• Meri Piagio Apprilia rsv4, 1 unit;
• Merk Piagio MP3 500, 1 unit;
• Merk Piagio Vespa, 4 unit;
• Merk Royal ENF, 1 unit;
• Merk Triumph Bonneville, 1 unit;
• Merk Vespa Scooter, 1 unit; dan
• Merk Yamaha BG6, 1 unit.
Total motor disita: 31

*(HB)*


BERITA TERKAIT: