Jumat, 24 Desember 2021

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Rita Bersaksi Mantan Bupati Lamteng Titip Istri Jadi Calon Bupati

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang lanjutan perkara dugaan TPK suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, advocad Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ketiganya hadir sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp. 3,619 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advokat Maskur Husain.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersaksi, bahwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pernah meminta dirinya menyampaikan pesan kepada mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin agar istrinya bisa menjadi calon bupati dari Partai Golkar.

"Saya pernah ketemu Pak Mustafa di pengadilan ini dan beliau menyampaikan kalau saya ketemu dengan Bang Azis agar bantu-bantu istrinya karema mau jadi bupati. Pak Mustafa agak sedikit mengancam, katanya kalau tidak (dicalonkan) saya buka kasusnya", kata mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Namun demikian, Rita mengaku dirinya tidak tahu kasus apa yang dimaksud oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tersebut.

"Saya tidak tahu Bang Azis (terjerat) kasus apa di Lampung (Lampung Tengah). Lalu saya mengabaikan saja, karena saya pikir hanya mengancam Bang Azis", ungkap Rita.

Hakim Anggota Fashal Hendri langsung mengejar keterangan yang disampaikan mantan Bupati Kertanegara Rita Widyasari tersebut. "Apa persisnya yang disampaikan Mustafa?", kejar Hakim Anggota Fashal Hendri.

"Istrinya mau menjadi calon tapi kurang uang, lalu saya diminta sampaikan ke Bang Azis. Lalu saya sampaikan, tapi menurut Bang Azis karena survei rendah jadi tidak ditanda-tangani sama Ketua Umum", jawab Rita.

"Karena elektabilitas rendah, jadi tidak direkomendasi?", kejar Hakim Anggota Fashal Hendri.

"Iya", jawab Rita.

Tim JPU KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rita Widyasari saat periksa Tim Penyidik di Kantor KPK.

"Dapat saya jelaskan, Mustafa tidak pernah ceritakan langsung perkara apa yang dihadapi Mustafa dan melibatkan Azis Syamsuddin. Tapi menurut saya, kemungkinan adalah pengurusan anggaran Lampung Tengah melalui saudara Azis Syamsuddin, karena pada 2017 Azis Syamsuddin menjadi ketua Banggar DPR yang punya kewajiban mengesahkan dan menganggarkan pengajuan anggaran daerah berstatus nasional, tapi saya tidak tahu sejauh apa keterlibatan Azis Syamsuddin yang melibatkan Mustafa'. Apa benar keterangan ini?", tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.

"Ada, tapi saya tidak tahu kasusnya", jawab Rita.

"Saudara membuat kesimpulan sendiri?", cecar JPU KPK Lie Putra.

"Iya, tapi saya lupa kasus spesifik beliau, (saya) tidak tahu", jawab Rita.

Diketahui, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari saat ini sedang menjalani sanksi pidana 10 tahun penjara sejak tahun 2017 karena dinilai Majelis Hakim terbukti menerima uang gratifikasi Rp. 110.720.440.000,– terkait perijinan dan proyek pada dinas di Pemkab Kutai Kertanegara.

Selain itu, Rita Widyasari juga merupakan Tersangka perkara dugaan Tndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidik KPK.

Dalam persidangan ini, mantan Wakil Ketus DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didudukkan sebagai Terdakwa. Azis didakwa telah memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advocad Maksur Husain sekitar Rp. 3,6 miliar.

Tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin memberi suap tersebut dengan maksud supaya AKP Robin selaku Penyidik KPK membantu mengurus perkara di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK agar namanya dan Aliza Gunado tidak dijadikan Tersangka.

Atas perbuatannya, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*