Selasa, 30 November 2021

KPK Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Diadili

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 November 2021.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Ali Fikri menjelaskan, dengan telah adanya pelimpahan tersebut, maka penahanan selanjutnya terhadap Azis Syamsuddin beralih dan menjadi wewenang pihak Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Azis Bersaksi Beri Rp. 200 Juta Ke Penyidik KPK Sebagai Hutang Urusan Keluarga


BACA JUGA: