Senin, 25 Oktober 2021

Azis Bersaksi Beri Rp. 200 Juta Ke Penyidik KPK Sebagai Hutang Urusan Keluarga

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang saat Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan Tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (24/10/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin hadir dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar hari ini, Senin 25 Oktober 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam persidangan beragenda "Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Azis Syamsuddin dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam kesaksiannya, Azis Samsudin membantah kesaksian mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanjungbalai Yusmada tentang adanya '8 (delapan) orang dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)' yang bisa ia gerakkan dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan biasa membantunya menangani perkara di KPK.

“Dalam kesaksian, Yusmada menyampaikan, bahwa bapak Azis punya 8 Penyidik yang (bisa) digerakkan di KPK, apakah benar?”, tanya Penasehat Hukum AKP Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jalan Bungur Besar Raya, Senin (25/10/2021).

“Tidak Pak. Saya sudah ditanya di KPK soal ini. Tidak ada Pak", jawab Azis Syamsuddin.

Penasehat Hukum AKP Robin kemudian menanyakan soal hubungan Azis Syamsuddin dengan para Komisioner KPK. Sebab, Azis sempat menyampaikan dalam persidangan, bahwa ia lebih baik menghubungi para Komisioner KPK ketimbang penyidik, jika ingin bertanya soal perkara korupsi yang menyeret namanya.

“Saksi tadi menjelaskan mengenai kalau misalnya ada perkara atas nama Saksi terbawa-bawa, Saksi bisa langsung tanya ke Komisioner KPK saja. Memang apa peranan Saksi terkait pengangkatan Komisioner KPk yang saat ini?”, tanya Penasehat Hukum AKP Robin.

Atas pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa AKP Robin tersebut, Azis menerangkan, bahwa Komisioner KPK dipilih saat ia menjabat sebagai Pimpinan Komisi III DPR-RI pada tahun 2019.

“Saya yang ngangkat Pak, saya yang fit and proper, saya yang ngangkat", jawab Azis.

Namun demikian, Azis bersumpah, bahwa ia tidak memiliki kepentingan apa pun dalam proses pengangkatan Pimpinan KPK.

“Bahwa ada isu-isu di balik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan, demi ALLAH, demi Rasulullah saya tidak ada melakukan hal-hal di luar aturan normatif. Ada isu yang berkembang, tidak ada, saya berani (bersumpah) atas nama almarhum ayah dan ibu saya, untuk kepentingan keluarga saya dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini, tidak pernah saya melakukan itu", ujar Azis.

Meski mengaku telah memberi uang mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Panttuju senilai Rp. 200 juta, namun pemberian uang itu merupakan hutang untuk membantu urusan keluarga AKP Robin. Uang itu diminta Robin saat berkunjung ke rumah dinas Azis di kawasan jalan Kuningan – Jakarta Selatan.

“Sejak tahun 2020, berapa kali Robin datang mengunjungi saksi?”, tanya Tim JPU KPK.

“Sekitar tiga kali", jawab Azis.

Azis tidak ingat kapan pertemuan-pertemuan itu dilakukan. Namun, seingatnya, Robin mulai minta uang untuk membantu urusan keluarga pada pertemuan kedua dan ketiga.

“Bantuan untuk kebutuhan keluarga, 'Bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu'. Untuk apa, saya bilang. Untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat", jawab Azis.

Azis menjelaskan, awalnya Robin hanya meminta uang. Rp 10 juta. Namun, secara keseluruhan, Azis mengaku uang yang diberikan pada Robin total senilai Rp. 200 juta.

Tim JPU KPK lalu mendesak Azis dengan pertanyaan, kapan saja uang-uang itu diberikan Azis kepada Robin.

“Saya lupa persisnya Pak. Saya bantu sebisa saya, karena waktu itu saya transfer, karena dia datangnya malam Pak, dengan muka sedih. Kemudian seperti orang minta bantu Pak, memelas, jadi saya merasa iba", jawab Azis.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamuddin sudah berstatus sebagai Tersangka dan ditahan KPK. Azis disangka memberi suap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK sebanyak Rp. 3,5 miliar secara bertahap. 

KPK menyangka, uang-uang itu diberikan diduga supaya Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Azis, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Sementara itu pula, dalam Surat Dakwaan untuk Robin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, Azis Syamauddin juga berperan mengenalkan Robin kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai .

Dalam dakwaan untuk Robin, Tim JPU KPK juga menyebut, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Robin agar mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.

Tim JPU KPK juga mendakwa, Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain didakwa menerima uang sejumlah Rp. 11,02 miliar dan US$ 36.000 atau total senilai Rp. 11,5 miliar dari sejumlah pihak.

Uang-uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang-uang itu diberikan dengan tujuan supaya Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Selain dari Rita dan Usman, Tim JPU KPK juga menyebut, bahwa suap juga berasal dari Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan dari Kader Partai Golkar Aliza Gunado total senilai Rp. 3,5 miliar.

Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK menyebut, bahwa ada sejumlah orang lainnya yang diduga memberikan uang kepada Robin. Di antaranya Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp. 507 juta, Usman Effendi Rp. 525 juta juga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp. 5,197 miliar.

Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK pun mengatakan, bahwa Usman Effendi diduga juga menyuap Robin dan Maskur. Tim JPU KPK juga mengatakan, Usman adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang diduga memberi uang ke Robin senilai Rp. 525 juta.

Secara rinci, Tim JPU KPK mendakwa Robin menerima Rp. 1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, Robin menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima senilai Rp. 3,09 miliar dan US$ 36.000.

Tim JPU KPK juga menyebut, Robin juga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi senilai Rp. 507,39 juta.

Robin juga disebut JPU KPK menerima uang dari Direktur Utama PT. Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp. 525 juta. Robin pun disebut Tim JPU KPK telah menerima uang Rp. 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Atas dakwaan Tim JPU KPK tersebut, Robin mengakui menerima uang, kecuali dari Azis dan Aliza. Robin mengaku menipu orang-orang tersebut dengan janji bisa mengurus perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*




BACA JUGA:
> Periksa Staf Bank, KPK Dalami Transaksi Perbankan Di Kasus Azis Syamsuddin
> KPK Tahan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin
> KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
> Azis Syamsuddin Tiba Di Kantor KPK
> KPK Amankan Wakil Ketua Azis Syamsuddin
> Absen Panggilan Pemeriksaan, KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Supaya Kooperatif
> KPK Hari Ini Akan Memeriksa Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin