Rabu, 21 April 2021

Firli Bahuri Tegaskan, Tidak Akan Tolerir Oknum Penyidik KPK Terduga Pemeras Wali Kota Tanjungbalai

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menanggapi mencuatnya informasi adanya oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga meminta uang sebesar Rp. 1,5 kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan imbalan KPK akan menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.

"Kami memastikan memegang prinsip zero toleranceKPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu", tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/04/2021).

Ditandaskannya, bahwa KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.

"Hasil penyelidikan, akan ditindak-lanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan", tandasnya.

Terpisah, respon senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ditegaskannya, bahwa KPK akan segera menindak-lanjuti informasi yang beredar tersebut.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya. Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan kepada, Rabu (21/04/2021).

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait lelang atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai (Provinsi Sumatera Utara) Tahun 2019.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/04/2021).

Dijelaskannya, bahwa dengan adanya proses penyidikan atas perkara tersebut, maka KPK telah menetapkan Tersangkanya. Hanya saja, pengumuman penetapan Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat", jelas Ali Fikri.

Dijelaskannya pula, Tim Penyidik KPK saat ini masih akan terus pengumpulan barang bukti terkait pokok perkara untuk melengkapi berkas perkara.

"KPK pastikan, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya", jelasnya pula.

"KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat", tambahnya.

Tentang informasi yang beredar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (20/04/2021), dipastikannya tidak ada.

Namun demikian, ia membenarkan adanya kegiatan dari Tim Penyidik KPK di kota tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pokok perkara.

"Informasi yang kami terima tidak ada OTT. Namun demikian, benar ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana informasi yang dikumpulkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial pada Selasa 20 April 2021, Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Delapan penyidik KPK yang menumpangi mobil minibus merk Toyota Innova memasuki kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021) siang. Begitu Sesampaibdi Balai Kota, para penyidik KPK langsung menuju ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.

Tidak begitu lama di ruang Sekdakot Tanjungbalai, para penyidik KPK kemudian langsung KPK menuju ke ruang Wali Kota Tanjungbalai.

Tim Penyidik KPK terlihat membawa tiga koper ke dalam ruangan Wali Kota Tanjungbalai. Tampak juga satu tas jinjing bewarna merah dibawa masuk menuju ruang Wali Kota Tanjungbalai. *(Ys/HB)*