Selasa, 26 Maret 2024

KPK Periksa Hanan Supangkat Terkait TPPU Mentan SYL Dan Dalami Temuan Uang Belasan Miliar Hingga Proyek Di Kementan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 25 Maret 2024 telah memeriksa mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hasan Supangkat sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara' Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden FOCI Hasan Supangkat yang juga bos perusahaan pakaian dalam itu, di antaranya untuk mengonfirmasi temuan uang belasan miliar yang ditemukan saat penggeledahan rumah kediamannya.

"Pada Saksi, Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/03/2024).

Selain dikonfirmasi soal temuan uang belasan miliar saat dilakukan penggeledahan rumah kediamannya, Tim Penyidik KPK juga mendalami keterlibatan Hanan dalam proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Didalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh Saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Hanan telah dicegah Tim Penyidik KPK bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan. Namun, bisa diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK menyita uang belasan miliar rupiah dari penggeledahan rumah kediaman Hanan Supangkat yang dilakukan pada Rabu (06/03/2024) malam hingga Kamis (07/03/2204) pagi.

Selain uang, Tim Penyidik juga menyita catatan proyek di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Penggeledahan dilakukan sebagai rangakaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI.

"Rabu (06/03/2024), Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah-satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (07/03/2024).

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan", lanjut Ali Fikri.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, total uang yang disita KPK adalah sekitar Rp. 15 miliar.

Pada Rabu (06/03/2024) malam hingga Kamis (07/03/2024) pagi, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam. Tim Penyidik KPK saat keluar dari rumah kediaman Hanan Supangkat membawa 4 (empat) buah koper dengan label 'segel KPK'.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik juga membawa sebuah boks yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat juga membawa 2 (dua) alat penghitung uang.

Tim Penyidik KPK masuk rumah kediaman mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hasan Supangkat yang berlokasi di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat untuk melakukan penggeledahan pada Rabu (06/03/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB dan keluar dari rumah kediaman Hanan pada Kamis (07/03/2024) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dijerat Tim Penyidik KPK setidaknya atas 3 (tiga) perkara. Yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.

Sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan dibantu dua Hakim Anggota dan dihadiri Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Tim Kuasa Hukum para Terdakwa beserta ketiga Terdakwa.

Membacakan Surat Dakwaannya secara bergantian, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa bahwa pada rentang tahun 2020–2023, SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023  telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp. 44,5 miliar (M).

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp. 44,5 miliar", ungkap JPU KPK Masmudi membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024) siang.

Tim JPU KPK pun mendakwa, KS selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 diduga menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL selaku Mentan RI untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di lingkungan Kementan RI.

Tim JPU KPK juga mendakwa, bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, pengumpulan uang dari para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat dan Badan pada Kementan RI dilakukan oleh terdakwa KS dan MH. Uang-uang itu kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL selaku Mentan RI untuk pembayaran kepentingan pribadi SYL selaku Mentan RI maupun keluarga terdakwa SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa", ungkap Tim JPU KPK.

JPU KPK Masmudi mengatakan, pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan selama periode 2021–2023.

Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan selama periode 2021–2023 mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Tim JPU KPK mengungkapkan, apabila para pejabat esselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, SYL akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindah-tugaskan atau diberhentikan.

Pengumpulan uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan itu disebut sebagai uang 'patungan atau sharing'. Total uang yang didapat mencapai Rp. 44.546.079.044,– sedangkan total gratifikasi mencapai Rp. 40.647.444.494,–.

"Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa", ujar JPU KPK Masmudi.

JPU KPK Masmudi menegaskan, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan Syahrul ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarganya hingga ke partai.

Tim JPU menegaskan, bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: