Selasa, 26 Maret 2024

Pastikan Buruh Dapat THR, Pemkot Mojokerto Buka Posko Satgas Penegakan Hukum

Baca Juga


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga-kerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diberikan. THR sendiri merupakan hak pekerja/ buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Untuk memastikan para pekerja/ buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya mereka, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenaga-kerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Kota Mojokerto Tahun 2024. 

Posko Satgas Ketenaga-kerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Kota Mojokerto Tahun 2024 ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto. Adapun THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

“Bagi para pekerja/ buruh yang sampai batas waktu pemberian THR belum menerima THR-nya, bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra", tegas Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Selasa (26/03/2024).  

Wali Kota Mojokerto yang dengan sapaan  "Mas Pj" ini menjelaskan, bahwa setiap pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah.

“Jika ada pengaduan, nanti dipastikan terlebih dahulu akan diklarifikasi, apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA", jelas Mas Pj.

Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, Mas Pj pun menghimbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh.

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/ buruh akan dikenai denda sebesar 5 % (lima persen) dari total THR yang harus dibayar. 

“THR itu hak para pekerja. Mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha", himbau Mas Pj. 

Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan mulai berjalan mulai 1 April 2024 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi dengan pelayanan pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

Adapun nara hubung untuk Posko Satgas Ketenaga-kerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Kota Mojokerto Tahun 2024 dapat menghubungi Petugas Posko sebagai berikut:
1. Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM. (0812 3492 4199);
2. Iwan Widiantoro, SE., MM. (0812 9200 0600);
3. Tri Aprilia (0812 1639 464); dan
4. Tita Rahayu, SH. (0822 4453 1784).
*(DI/HB/Adv)*