Baca Juga

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, rumah mewah milik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat nomor 26 yang digeledah Tim Penyidik KPK.
Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang menjerat Sekjen DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto.
"Info ter-update, rumah Djan Faridz", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (22/01/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang di himpun, Tim Penyidik KPK mendatangi rumah mewah tersebut sekitar pada Rabu (22/01/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan beberapa mobil. Kegiatan penggeledahan tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata. Hingga berita ini ditayangkan, penggeledahan rumah tersebut masih berlangsung.
Perkara dugaan TPK suap penempatan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode tahun 2019 – 2024 melalaui PAW ini, diduga turut melibatkan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia bersama Advokat PDI-Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara suap Harun Masiku pada akhir tahun 2024 kemarin.
Tim Penyidik KPK menduga, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDI-Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Selain mengurus penetapan PAW Harun Masiku, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto juga disebut KPK mengurus PAW Anggota DPR-RI periode 2019 – 2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain dikenakan pasal suap terkait penetapan PAW Harun Masiku, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto juga disebut dikenakan pasal menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice perkara suap Harun Masiku, KPK pun menyebut Hasto diduga membocorkan kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Tim Penyidik KPK menduga, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto diduga meminta Harun Masiku supaya merendam hand-phone (HP)-nya dan segera melarikan diri. Sementara itu, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak tahun 2020 silam hingga sekarang dan masih dalam pencarian KPK. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >