Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menjadwal pemanggilan Pelaksana-tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan perkara dugaan Tindak Pidana Perintangan Penyidikan perkara tersebut untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMG", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2024).
Selain Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Saeful Bahri mantan Terpidana perkara suap Harun Masiku, Kusnadi staf Hasto Kristiyanto, Nur Hasan security Satgas Kantor DPP PDI-Perjuangan dan Jhony Ginting karyawan BUMN.
Sebelumnya, pada Senin 13 Januari 2025, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan Tersangka perkara dugaanperintangan penyidikan perkara tersebut.
Senin (13/01/2025) pagi sekitar pukul 09.32 WIB, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan baju warna putih lengan panjang, jas warna hitam dan celana warna krem.
Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus warna merah putih dengan didampingi puluhan Kuasa Hukumnya. Di antaranya, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein serta sejumlah kuasa hukum lainnya.
"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia", kata Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto setiba di Gedung Merah Putih KPK.
Tim Penyidik KPK sedianya akan memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin 06 Januari 2025 sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) dan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Tersangka perkara tersebut, yang kemudian menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.
Namun, Hasto tidak hadir pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, sehingga Tim Penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Hasto menjadi hari ini, Senin 13 Januari 2025. Hasto diperiksa Tim Penyidik KPK mulai sekitar pukul 10.00 WIB, 3,5 (tiga setengah) jam kemudian atau sekitar pukul 13.27 WIB Hasto selesai menjalani pemeriksaan dan tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara tersebut. "Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silahkan ditanyakan kepada penyidik, karena ini kesepakatan kami dengan penyidik", kata Maqdir Ismail kuasa hukum Hasto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).
Sebagaimana diketahui, pada Selasa 24 Desember 2024, Tim Penyidik KPK, menetapkan 2 (dua} Tersangka Baru dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM). Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Tim Penyidik KPK menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI PDI Perjuangan terpilih 2019–2024 melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Dapil Sumatera Selatan I.
Tim Penyidik pun menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga mantan kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina telah divonis 'bersalah' dan telah selesai menjalani masa hukumannya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: