Baca Juga

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup.
"Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik", kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/01/2025).
Jan Oktavianus menilai, 2 alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik KPK dalam menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang sudah sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat ditetapkan Tersangka pada awal penyidikan", ujar Jan Oktavianus.
Jan Oktavianus menandaskan, bahwa penetapan status sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.
"Termohon telah menemukan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga hakim praperadilan berpendapat, bahwa telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti. Karenanya, hakim berpendapat bahwa penetapan Termohon sebagai Tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum", tegas Jan Oktavianus.
Dalam amar putusannya, Jan Oktavianus pun menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak permohonan eksepsi untuk seluruhnya", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan tertanggal pada Rabu 4 Desember 2024 itu meminta agar hakim tunggal menganulir statusnya sebagai Tersangka.
"Menyatakan, bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal", demikian tuntutan gugatan praperadilan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan Tersangka oleh KPK. Mbak Ita juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta supaya hakim tunggal menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon", tandas Mbak Ita dalam gugatan praperadilannya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang suami Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.
Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir *(HB)*
BERITA TERKAIT: