Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan tindak Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"KPK mempersilahkan Tersangka untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (06/12/2024).
Tessa menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK meyakini, proses penetapan status hukum Tersangka perkara tersebut yang dilalukan Tim Penyidik KPK telah sesuai dengan prosedur hukum. "KPK berkeyakinan, proses penetapan Tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku", tegasnya.
Sementara itu, permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus yang akan digelar pada Senin 16 Desember 2024.
Sementara itu pula, Tim Penyidik KPK membuka 3 (tiga) penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga perkara itu yakni perkara dugaan TPK suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023–2024, TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Namun berdasarkan informasi dari dalam, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau 'Mba Ita' merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut.
Kemudian, suami 'Mbak Ita' yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono serta pihak swasta lain atas Rahmat U Djangkar.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun juga telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negari terhadap mereka selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan sebagaimana kepentingan penyidikan.
KPK sebelumnya menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: