Baca Juga
Tim Penyidik KPK saat akan memasuki ruang pada Kantor Dinas Pendidikan Pemkot Semarang untuk melakukan penggeledahan, Jum'at 19 Juli 2024.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 19 Juli 2024, kembali melakukan penggeledahan beberapa ruang kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkot Semarang.
Di hari ke-3 (tiga) penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang, Tim Penyidik KPK menggeledah beberapa ruang kerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Semarang dan beberapa ruang kerja Dinas Perindustrian (Disperin) Pemkot Semarang.
Jum'at (19/07/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tampak sejumlah anggota Tim Penyidik KPK memakai rompi berlogo KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja kantor itu. Mereka tampak sibuk keluar-masuk beberapa ruang kerja di kantor tersebut.
Tampak juga 5 (lima) unit mobil merk Toyota Innova warna hitam yang digunakan Tim Penyidik KPK diparkir di halaman Kantor Disdik Pemkot Semarang. Terlihat pula beberapa petugas kepolisian bersiaga di ruang lobi Kantor Disdik Pemkot Semarang.
Selain Kantor Disdik Pemkot Semarang, informasi yang diterima wartawan, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Disperin Pemkot Semarang jalan Pemuda Kota Semarang. Tim Pemyidik KPK datang di kantor tersebut sekitar pukul 08.30 WIB.
Hari ini, Jum'at 19 Juli 2024, merupakan hari ke-3 (tiga) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyampaikan, bahwa penggeledahan ruang kerja dan kantor di lingkungan Pemkot Semarang berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota Semarang.
Tiga perkara tersebut, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.
Terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK bahkan juga telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari pihak swasta.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2024).
Tim Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa ruang kantor lain di lingkungan Pemkot Semarang. Seperti Kantor Diskominfo Pemkot Semarang, Kantor Wali Kota Semarang, Kantor Bappeda Kota Semarang, Kantor Dinsos Pemkot juga kantor perusahaan swasta jasa konstruksi PT. Chimarder 777 Kota Semarang. *(HB)*
BERITA TERKAIT: