Rabu, 17 Juli 2024

Geledah Kompleks Balai Kota Semarang, KPK Bawa 2 Koper Barang Bukti

Baca Juga


Tim Penyidik KPK tampak membawa 2 koper diduga barang bukti berkas dan barang eletronik usai menggeledah ruang Wakil Wali Kota Semarang, ruang Sekda Kota Semarang dan sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/07/2024) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 17 Juli 2024, menggeledah ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang. Sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah Tim Penyidik memakai rompi KPK mendatangi ruang yang berlokasi di lantai 6 Gedung Moch. Ihsan kompleks Balai Kota Semarang itu.

Sekira 1,5 jam kemudian atau sekitar pukul 15.35 WIB, Tim Penyidik berompi KPK itu keluar ruangan tersebut dan diikuti beberapa pegawai Pemkot Semarang. Lalu, mendatangi ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang berada sisi selatan kompleks Kantor Pemkot Semarang.

Tim Penyidik KPK itu sendiri mulai menggeledah beberapa ruang di kompleks Balai Kota Semarang sejak Rabu (17/07/2024) pagi. Selain kompleks Balai Kota Semarang, Tim Penyidik KPK itu juga menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Semarang di jalan Abdulrahman Saleh.

Belum diketahui barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh Tim Penyidik KPK dari  penggeledahan yang dilakukan di sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang itu. KPK maupun Pemkot Semarang belum memberi informasi resmi tentang hal itu.

Tim Penyidik KPK tampak membawa 2 (dua) koper diduga barang bukti berkas dan barang eletronik usai menggeledah ruang Wakil Wali Kota Semarang, ruang Sekda Kota Semarang dan sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang itu.

Usai melakukan penggeledahan, Tim Penyidik KPK kemudian meninggalkan kompleks Balai Kota Semarang dengan menggunakan 4 (empat) unit mobil. Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi itu sejak Rabu (17/07/2024) pagi dan baru selesai sekitar pukul 18.15 WIB.

Sementara itu, KPK sebelumnya menyebut, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan dikonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Semarang. Diterangkan Alex, bahwa penggeledahan tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Ya. Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangannya, Rabu (17/07/2024).

Alex belum memberi informasi lebih lanjut tentang lokasi lain yang digeledah Tim Penyidik KPK. Saat ini, Tim Penyidik KPK masih sedang melangsungkan penggeledahan tersebut.

"Kalau tempat-tempat lain yang digeledah, saya belum tahu. Saat ini, Tim Penyidik masih bekerja di lapangan", tukas Alexander Marwata. *(HB)*