Kamis, 21 Maret 2024

Mangkir, KPK Ingatkan Hanan Supangkat Supaya Kooperatif Hadiri Panggilan Tim Penyidik

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 Maret 2024, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hasan Supangkat. Sedianya, Hanan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Namun, mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hasan Supangkat yang juga bos perusahaan pakaian dalam itu mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang akan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan tersebut.

Pada panggilan sebelumnya, yakni pada Rabu 13 Maret 2024 yang lalu, Hanan juga telah dipanggil untuk diperiksa Tim Penyidik KPK dan absen dengan alasan berobat. Sedangkan pada pemanggilan dan pemeriksaan Jum'at 01 Maret 2024, Hanan memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI tersebut.

KPK mengingatkan supaya Hanan Supangkat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dihadapan Tim Penyidik KPK.

"Tim Penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan supaya kooperatif hadir", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/03/2024).

Dalam perkara tersebut, Tim Pemyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hanan Supangkat. Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hanan Supangkat ini berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Tujuan daripada pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hanan Supangkat ini, supaya Hanan tetap ada di dalam negeri, sehingga ketika keterangannya dibutuhkan dapat menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Benar. KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL", terang Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/03/ 2024).

Adapun Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dijerat Tim Penyidik KPK setidak atas 3 (tiga) perkara. Yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.

Sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan dibantu dua Hakim Anggota dan dihadiri Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Tim Kuasa Hukum para Terdakwa beserta ketiga Terdakwa.

Membacakan Surat Dakwaannya secara bergantian, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa bahwa pada rentang tahun 2020–2023, SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023  telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp. 44,5 miliar (M).

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp. 44,5 miliar", ungkap JPU KPK Masmudi membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024) siang.

Tim JPU KPK pun mendakwa, KS selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 diduga menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL selaku Mentan RI untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di lingkungan Kementan RI.

Tim JPU KPK juga mendakwa, bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, pengumpulan uang dari para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat dan Badan pada Kementan RI dilakukan oleh terdakwa KS dan MH. Uang-uang itu kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL selaku Mentan RI untuk pembayaran kepentingan pribadi SYL selaku Mentan RI maupun keluarga terdakwa SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa", ungkap Tim JPU KPK.

JPU KPK Masmudi mengatakan, pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan selama periode 2021–2023.

Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan selama periode 2021–2023 mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Tim JPU KPK mengungkapkan, apabila para pejabat esselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, SYL akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindah-tugaskan atau diberhentikan.

Pengumpulan uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan itu disebut sebagai uang 'patungan atau sharing'. Total uang yang didapat mencapai Rp. 44.546.079.044,– sedangkan total gratifikasi mencapai Rp. 40.647.444.494,–.

"Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa", ujar JPU KPK Masmudi.

JPU KPK Masmudi menegaskan, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan Syahrul ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarganya hingga ke partai.

Tim JPU menegaskan, bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: