Kamis, 07 Maret 2024

Geledah Rumah Hanan, KPK Bawa 2 Alat Hitung Uang Dan 2 Koper Tambahan

Baca Juga


Tim Penyidik KPK membawa dua unit alat penghitung uang dan 2 buah koper tambahan dalam penggeledahan rumah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (7/2/2024) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (07/03/2024) dini hari, masih melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hasan Supangkat yang berlokasi di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Pada Kamis (07/03/2024) dini hari sekitar pukul 00.35 WIB, TIm Penyidik KPK tampak membawa 2 (dua) unit alat penghitung uang dan dua buah koper tambahan dalam penggeledahan rumah kediaman Hanan Supangkat itu. Alat penghitung uang itu, diduga untuk menghitung uang terkait perkara yang ditemukan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Di lokasi, sejumlah Tim Penyidik KPK memberhentikan mobil di depan pagar rumah Hanan Supangkat dan menurunkan koper warna abu-abu, lalu koper berwarna oranye, menyusul 2 unit alat penghitung uang berwarna putih.

"Iya (alat penghitung uang)", kata seorang petugas yang menurunkan barang-barang tersebut dari dalam mobil, Kamis (07/03/2024) dini hari.

Para petugas tersebut tampak memakai berwarna hitam dan satu orang lainnya memakai baju berwarna putih. Adapun mobil yang membawa barang-barang tersebut juga merupakan mobil yang mengantar Tim Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan rumah kediaman Hanan Supangkat pada Rabu (06/03/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Mobil tersebut diketahui meninggalkan rumah kediaman Hanan Supangkat pada Rabu (06/03/2204) malam sekitar pukul 11.45 WIB. Dan kemudian datang lagi di lokasi penggeledahan pada Kamis (07/03/2023) dini hari sekitar pukul 00.33 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Hanan Supangkat yang berlokasi di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (06/03/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Tim Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Hanan tersebut setidaknya berjumlah 12 orang. Mereka tiba di lokasi dengan 3 (tiga) unit mobil berwarna hitam, kemudian masuk ke dalam rumah kediaman Hanan bernomor J12–2 dengan 2 (dua) buah koper.

Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga ketat di sekitar pintu pagar rumah Hanan tersebut. Hingga pukul 22.30 WIB, petugas KPK masih belum keluar dari rumah Hanan.

Sebelumnya, Hanan Supangkat pada Jum'at 01 Maret 2024 memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

"Hari ini (Jum'at 01 Maret 2024), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat selaku swasta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (01/03/2024).

Selain Hanan, Tim Penyidik KPK juga memanggil Saksi lain atas nama Lena Janti Susilo. Dalam jadwal pemeriksaan, status Lena Janti Susilo hanya disebutkan sebagai Ibu Rumah Tangga. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI setidaknya dijerat Tim Penyidik KPK atas 3 (tiga) perkara. Yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.

Sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan dibantu dua Hakim Anggota dan dihadiri Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Tim Kuasa Hukum para Terdakwa beserta ketiga Terdakwa.

Membacakan Surat Dakwaannya secara bergantian, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa bahwa pada rentang tahun 2020–2023, SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023  telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp. 44,5 miliar (M).

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp. 44,5 miliar", ungkap JPU KPK Masmudi membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024) siang.

Tim JPU KPK pun mendakwa, KS selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 diduga menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL selaku Mentan RI untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di lingkungan Kementan RI.

Tim JPU KPK juga mendakwa, bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, pengumpulan uang dari para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat dan Badan pada Kementan RI dilakukan oleh terdakwa KS dan MH. Uang-uang itu kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL selaku Mentan RI untuk pembayaran kepentingan pribadi SYL selaku Mentan RI maupun keluarga terdakwa SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa", ungkap Tim JPU KPK.

JPU KPK Masmudi mengatakan, pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan selama periode 2021–2023.

Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan bersama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan selama periode 2021–2023 mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Tim JPU KPK mengungkapkan, apabila para pejabat esselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, SYL akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindah-tugaskan atau diberhentikan.

Pengumpulan uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan itu disebut sebagai uang 'patungan atau sharing'. Total uang yang didapat mencapai Rp. 44.546.079.044,– sedangkan total gratifikasi mencapai Rp. 40.647.444.494,–.

"Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa", ujar JPU KPK Masmudi.

JPU KPK Masmudi menegaskan, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan Syahrul ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarganya hingga ke partai.

Tim JPU menegaskan, bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. *(HB)*