Rabu, 28 Februari 2024

KPK Panggil Hasan Supangkat Terkait Perkara Dugaan TPPU Mentan SYL

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hasan Supangkat sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

SYL selaku Mentan RI telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI serta Tersangka TPPU.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku  Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Hasan Supangkat dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diminta keterangannya sebagai Saksi perkara dugaan TPPU tersangka SYL yang saat ini tengah dalam tahap penyidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, sebagai Saksi dalam perkara TPPU tersangka SYL", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku  Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK  dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/02/2024).

Ali belum menginformasikan materi yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hasan Supangkat terkait perkara dugaan TPPU yang menjerat SYL selaku Mentan RI. Saat ini, Tim Penyidik KPK saat ini tengah menelusuri dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI sebagai bentuk upaya asset recovery atau pemulihan aset.

Sementara itu, KPK berencana akan memanggil keluarga inti SYL jika memang Tim Penyelidik KPK membutuhkan keterangannya dalam menuntaskan perkara TPPU SYL.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil putra SYL Kemal Redindo dan putrinya yang pernah menjabat Komisaris PT. Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul. Namun, hanya Kemal Redindo yang memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Tim Penyidik KPK memeriksa Kemal Redindo, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementan RI oleh tersangka SYL selaku Mentan RI.

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu", jelas Ali Fikri, Selasa (06/02/2024) lalu.

Dalam konferensi pengumuman penahanan SYL pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, uang hasil korupsi SYL selaku Mentan RI diduga digunakan untuk perawatan wajah keluarga.

"(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman penahanan SYL di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023).

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan grstifikasi, Tim Penyidik KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan, Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan serta Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan.

Tim Penyidik KPK menduga, ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang-uang setoran itu diberikan ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta. Jumlahnya, USD 4.000 sampai USD 10.000 per bulan. Tim Penyidik KPK pun menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmatinya sekitar Rp. 13,9 miliar.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

Tim Penyidik menduga, uang-uang setoran yang dinikmati SYL selaku Mentan dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: