Sabtu, 11 November 2023

KPK Sita Catatan Keuangan Dari Rumah Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin Terkait Perkara SYL

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang berlokasi di Cimanggis Depok Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Sayhrul Yasin Limpo selaku Meneteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di rumah kediaman yang berlokasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat", terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi, Sabtu (11/11/2023).

Ali menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kediaman Ketua Komis IV DPR-RI Sudin yang berlokasi di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat itu, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga catatan keuangan Sudin.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan itu kini didalami dan dianalisa Tim Penyidik KPK yang kemudian akan dikonfirmasi pada para Saksi terkait dan Tersangka yang kemudian disita sebagai barang bukti pada berkas perkara di persidangan.

"Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) Dkk", tegas Ali Fikri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin juga telah dijadwalkan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Politikus PDI-Perjuangan tersebut dijadwalkan akan diperiksa Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2023) pekan depan.

Dijelaskan Asep Guntur Rahayu pula, bahwa Tim Penyidik KPK tidak hanya membuktikan pemerasan dalam jabatan saja, melainkan juga menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

"Kami Penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL", jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) malam.

Asep menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan terhadap para Saksi untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Diduga, termasuk ke Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin.

"Jadi ini juga seperti disampaikan Pak Alex. Sudah ada perkara-perkara lain, ada pengadaan barang dan jasa, ada juga melakukan penggeledahan di Ditjen Hortikultura. Sehingga, dari penggeledahan itu kemudian dari tadi masalah temuan-temuan keterangan para Tersangka dan Saksi", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 13 Oktober 2023 secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Hatta (MH) setelah sebelumnya menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:

Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta tersebut diumumkan kepada publik secara resmi oleh KPK dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (13/10/2023).

Alex mengatakan, Tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023. Sebelumnya, KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Oktober 2023.

Alex menerangkan, perkara dugaan TPK tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya", kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Tim Penyidik KPK menduga, SYL selaku Mentan diduga menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa", papar Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, atas arahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan RI dan Mujammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I. Di antaranya, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing esselon I.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar sampai dengan 10.000 dolar AS", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan secara rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Tim Penyidik menduga, uang-uang setoran yang hingga berjumlah sekitar Rp. 13,9 miliar Itu dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH. Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik", tegas Alexander Marwata.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: