Senin, 16 Oktober 2023

Telusuri Uang Mentan SYL, KPK Panggil Partai

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI). Tim Penyidik KPK menduga, uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga juga mengalir untuk kepentingan partai.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK memastikan, Tim Penyidik KPK akan menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi tersebut. Dipastikannya pula, nantinya pihak partai akan dikonfirmasi.

"Dalam proses penyidikan KPK di Kementan, sebagaimana yang sudah disampaikan Pimpinan KPK, yaitu adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan partai politik tertentu, perlu kami sampaikan, kami pasti akan menelusuri lebih jauh melalui beberapa pihak nanti dipanggil sebagai Saksi", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Ali menegaskan, selain dari pihak partai, Tim Penyidik KPK juga akan meminta keterangan SYL yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditandaskan Ali Fikri, KPK berharap, pihak partai dapat kooperatif menghadiri panggilan dan memberikan keterangan dihadapan Tim Penyidik KPK sebagaimana komitmennya untuk membangun politik yang bersih.

"Kami juga meyakini partai politik dimaksud akan tetap mendukung upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan ini sebagaimana komitmennya yang telah dibangun bersama dalam program politik cerdas berintegritas yaitu program pencegahan tindak pidana korupsi", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditunjuk menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia pada 23 Oktober 2019. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode tahun 2008–2013 dan 2013–2018.

Terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementan RI ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dan melakukan penahanan.

Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga memerintahkan 2 (dua) anak buahnya, yakni Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit esselon I dan II di lingkungan Kementan RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia periode tahun 2019–2024 membuat kebijakan personal, yakni memungut dan meminta setoran bulanan terhadap pegawai pada unit esselon I dan II di lingkup Kementan RI. Nilai setoran yang ditentukan SYL nilainya bervariasi, mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek

"Uang-uang setoran yang dinikmati SYL dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar. Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard", jelas Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023) petang.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: