Senin, 16 Oktober 2023

KPK Panggil Dirut PT. PP Novel Arsyad Terkait Perkara Pembangunan Stadion Mandala Krida

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 16 Oktober 2023, memanggil Direktur Utama (Dirut)  PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. Novel Arsyad sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

"Benar, hari ini (Senin 16 Oktober 2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novel Arsyad selaku Direktur Utama pada PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. dan pihak swasta Johanes Christian Nahumury", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) siang.

Ali belum memberi informasi apakah kedua Saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Ali pun belum menginformasikan detail materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut.

Sejauh ini, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran  2016–2017 ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka.

Tiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi dan  Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, KPK menjelaskan, bahwa Balai Pemuda dan Olah-raga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. Arsigraphi (AG) dengan SGH (Sugiharto) selaku direktur utamanya yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah-satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH, diperlukan anggaran senilai Rp. 135 miliar untuk lima tahun. Tim Penyidik KPK menduga, ada beberapa jenis pekerjaan yang diduga nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp. 41,8 miliar. Berikutnya, tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp. 45,4 miliar. Salah-satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Tim Penyidik KPK menduga, pada proyek pengadaan tahun 2016 dan 2017, HS diduga bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT. DMI. Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan para Tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 31,7 miliar.

Dalam perkara ini, Edy Wahyudi sudah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa KPK bahkan telah mengeksekusi Edy Wahyudi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jum'at (13/05/2023) lalu.

Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang mana, putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp. 400 juta.

Sedangkan untuk Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi dan  Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta. *(HB)*