Selasa, 21 Maret 2023

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 1 (satu) Tersangka Baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"KPK kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yang dapat dipertanggung-jawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023).

Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas Tersangka Baru tersebut. Ditegaskannya, bahwa ditetapkannya Tersangka Baru itu berdasarkan fakta persidangan 3 (tiga) Terdakwa perkara tersebut.

"Penetapan Tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto Dkk. (dan kawan-kawan)", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang diduga merugikan keuangan senilai Rp. 31,7 Miliar tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa pengumpulan informasi hingga ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK melakukan penyelidikan hingga meningkatkan penanganan perkara tersebut ke penyidikan.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (21/07/2022).

Tiga Tersangka tersebut, yakni Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi DIY,  Sugiharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Asigraphi dan Heri Sukamto selaku Dirut PT. PNN dan PT. DMI.

Lebih lanjut, Alex membeber konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada tahun 2012, ada usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora Pemprov DIY supaya merenovasi Stadion Mandala Krida. Usulan itu disetujui dan anggarannya masuk alokasi anggaran BPO.

Tim Penyidik KPK menduga, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi tersebut.

Dalam penganggaran proyek renovasi berjangka 5 (lima) tahun itu dianggarkan senilai Rp 135 miliar. Tim Penyidik KPK menduga, dalam penganggaran proyek renovasi itu, Sugiharto diduga melakukan mark-up pada sejumlah item pekerjaan,  tapi hal itu tetap disetujui oleh Edy Wahyudi.

Tim Penyidik KPK menduga, Edy Wahyudi diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan tersebut. Perusahaan itu bertugas dalam pengadaan bahan penutup stadion.

Pada 2016, Heri Sukamto selaku Dirut. PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.

Mengetahui hal itu, anggota panitia lelang meneruskan tujuan Heri Sukamto kepada Edy Wahyudi. Permohonan itu disetujui tanpa adanya evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan dalam mengikuti lelang.

Tim Penyidik KPK pun menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik Heri Sukamto. Yang mana, perusahaan itu tidak menggunakan pegawai resmi dan tidak bersertifikat.

Terhadap 3 Tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan para Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 31,7 miliar", tandas Alexander Marwata.

Sementara itu, pada Kamis (16/03/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana' Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam sidang putusan perkara tersebut memutuskan, Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemprov DIY divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, Edy Wahyudi dijatuhi sanksi pidana denda Rp. 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sanksi pidana bagi Edy Wahyudi tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Nasrullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jogja, Kamis (16/03/2023).

Dalam tuntutan yang diajukan, Tim JPU KPK sebenarnya juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti sebesar Rp. 800 juta. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak mengakomodir tuntutan uang pengganti tersebut.

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Tim JPU KPK.

Edy dinyatakan Majelis Hakim terbukti 'bersalah' pada perkara proyek renovasi Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dalam perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini calon pemenang lelang.

Majelis Hakim menyatakan, Edy Wahyudi terbukti melanggar unsur-unsur yang ada pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: