Kamis, 21 Juli 2022

Satu Mangkir, KPK Tahan Dua Tersangka Perkara Korupsi Stadion Mandala Krida

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang pengumuman penetapan status dan penahanan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (21/07/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengumuman penetapan Tersangka ini, menyusul setelah ditingkatkannya status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Adapun 3 Tersangka perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga DIY sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT. Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

“KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (21/07/2022) sore.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut, yakni bermula dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida pada tahun 2012. Usulan tersebut disetujui oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY.

“Anggarannya masuk dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga", papar Alexander Marwata.

Selanjutnya, Edy sebagai sebagai PPK pada BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Provinsi DIY diduga menunjuk langsung PT. Arsigraphi secara sepihak untuk menyusun perencanaan pengadaan proyek. Sebagai Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiharto menjadi pihak yang dipercaya Edy untuk menyusun nilai anggaran proyek.

Berdasarkan hasil penyusunan yang dilakukan Sugiharto, total anggarannya sebesar Rp. 135 miliar untuk masa lima tahun (multi-years). KPK menduga ada nilai pekerjaan yang digelembungkan (mark up).

"Hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu", ungkap Alexander Marwata.

Nilai pagu yang dianggarkan untuk proyek tersebut tahap pertama atau 1 (satu) tahun 2016 sebesar Rp. 41,8 miliar. Selanjutnya tahap ke-2 (sua) tahun 2017, nilai pagu yang dianggarkan untuk proyek tersebut sebesar Rp. 45,4 miliar.

“Salah-satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW (Edy Wahyudi)", jelas Alexander Marwata.

Pada 2016, Direktur PT. Permata Nirwana Nusantara (PT. PNN) dan PT. Duta Mas Indah (PT. DMI) diduga melakukan pertemuan dengan beberapa panitia lelang dan meminta agar untuk dimenangkan. Panitia lelang menyampaikan permintaan itu kepada Edy dan langsung disetujui.

“Tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang", ujar Alex.

“Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI", jelas Alexander Marwat.

Ditegaskan Alex, bahwa hal itu telah melanggar ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa dan perubahannya. KPK menduga, akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara.

Ditegaskannya pula, bahwa Rangkaian perbuatan itu diduga melanggar Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Perubahannya.

“Akibat perbuatan para Tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 31,7 miliar", tegas Alexander Marwata.

Atas perbuatannya, tiga Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Edy dan Sugiharto untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 21 Juli 2022. Edy ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) pada KPK di kavling C1 Gedung ACLC, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan pada KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sementara terhadap Heri belum ditahan, sebab yang bersangkutan menolak pemanggilan KPK. Padahal, sebelumnya dia sempat datang saat menjadi saksi. Tapi begitu dipanggil sebagai tersangka tidak kooperatif", tandas Alex.

Terkait dengan mangkirnya Heri dari pemanggilan, Tim Penyidik KPK akan melakukan berbagai upaya, termasuk penjemputan paksa. *(HB)*