Jumat, 22 Juli 2022

KPK Ajak Masyarakat Ikuti Perkembangan Perkara Pemberian IUP Di Tanah Bumbu

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat untuk turut serta mengikuti jalannya proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini", ajak Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (22/07/2022).

Ali menjelaskan, sektor pertambangan merupakan salah-satu sumber energi yang fundamental bagi publik luas. Dijelaskannya pula, bahwa tata kelola energi yang bersih dari korupsi dapat memberikan dampak positif yang luas untuk masyarakat.

"Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, hari ini, Jum'at 22 Juli 2022, sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming atas penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN. Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tersebut, kali ini beragendakan Pengajuan Bukti dan Ahli Pidana dan Perbankan yang dihadirkan KPK.

Ali menegaskan, dalam agenda sidang praperadilan kali ini, Tim KPK menyiapkan 100 dokumen untuk menunjukkan bahwa penetapan Tersangka pada perkara tersebut sudah memiliki bukti yang cukup.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim KPK juga akan membuktikan pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan dokumen penyidikan.

"KPK meyakini, hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak Termohon sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka perkara duaan TPK suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan oleh KPK.

Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming pada Senin (27/6/2022) lalu itu tercatat di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.

Sementara itu pula, KPK tengan menyidik perkara duaan TPK suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu  kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 yang diduga melibatkan Mardani H. Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010–2018.

Ali Fikri membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada Mardani Maming. Ditandaskannya,  bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku", tandas Ali Fikri.

Dalam penyidikan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 tersebut, Tim Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah Saksi dan telah melakukan penggeledahan kediaman Maming yang berada di Jakarta.  *(HB)*


BERITA TERKAIT :