Kamis, 14 Juli 2022

KPK Akan Panggil Ulang 2 Ibu RT Sebagai Saksi Terkait Perkara Mardani Maming

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/07/2022) kemarin memanggil 2 (dua) Ibu Rumah Tangga (RT) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, kedua Ibu Rumah Tangga itu 'mangkir' atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Benar, hari Rabu (13/07/2022) kemarin, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu – KalImantan Selatan. Namun, dari informasi yang kami peroleh, kedua Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada Tim Penyidik", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (14/07/2022).

Adapun kedua Ibu Rumah Tangga tersebut, yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Sedianya, kedua Ibu Rumah Tangga itu akan diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Ali menegaskan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti perkara TPK pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu menyeret nama Mardani H. Maming. Terkait perkara tersebut, Mardani H. Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan KPK.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan", tegas Ali Fikri.

Ali menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut agar mereka kooperatif. KPK nantinya akan melakukan penjadwalan ulang pihak-pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik.

"Untuk itu kami mengingatkan para Saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan", ujar Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fkri, KPK tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK)suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Saat ini, perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan.

"Sebagaimana telah diketahui bersama, setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu – Kalimantan Selatan", jelas Ali.

Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan Tersangka perkara ini. Namun, Ali Fikri memastikan, KPK akan mengumumkan perkara ini kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai telah cukup.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tandasnya. *(HB)*