Baca Juga

Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono (kiri), usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawa keduanya ke Rutan masing-masing, Selasa 29 September 2020.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 05 Oktober 2020, memanggil Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Keduanys akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan grarifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat tersiangka Nurhadi, mantan Sekretaris MA.
Kali ini, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT). Keduanya diketahui adalah saudara ipar Nurhadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka HS {Hiendra Soenjoto, Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (05/10/2020) pagi.
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, Rahmat Santoso akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara pada Rahmat Santoso & Partners. Sedangkan Subhannur Rachmanr akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat dan karyawan swasta.
Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebelumnya pernah beberapa kali dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Saksi dalam kasus ini. Pada Rabu (04/03/2020) silam, saat memeriksa Rahmat, Tim Penyidik KPK mendalami aliran dana yang diterima.
Tim Penyidik KPK juga pernah menggeledah Kantor Rahmat Santoso & Parters pada Selasa (25/02/2020) silam dan tempat tinggal Subhannur di Kota Surabaya pada keesokan harinya untuk memburu Nurhadi yang masih buron saat itu.
Dalam perkara ini, pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.
Ketiganya kemudian sempat melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.
KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.
Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Hiendra Soenjoto, KPK menyangka, tersangka Hiendra Soenjoto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :