Senin, 03 Agustus 2020

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Yang Menjerat Nurhadi

Baca Juga

 Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 03 Agustus 2020, memanggil 6 (enam) Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Enam Saksi tersebut, diagendakan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS) Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) yang hingga saat ini masih buron.

"Hari ini (Senin 03 Juli 2020), dijadwalkan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang Saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal)", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 03 Agustus 2020.

Enam Saksi tersebut, yaitu Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Andri Irianto serta 5 (lima) orang dari unsur swasta, masing-masing Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani dan Sarino.

Sebelumnya, pada Jum'at 10 Juli 2020, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. Multitrans Logistic Indonesia (PT. MLI) Hengky Soenjoto yang juga merupakan kakak dari tersangka Hiendra Soenjoto (HS) Direktur PT. MIT. Namun, Hengky tidak memenuhi panggilan panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut.

PT. Multirans Logistic Indonesia sendiri merupakan anak perusahaan dari PT. Multicon Indrajaya Terminal. "Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2020.

KPK, Jumat memanggil Hengky sebagai saksi untuk tersangka Hiendra dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Selain Hengky, pada Jum'at 10 Juli 2020 yang lalu, KPK juga memanggil saksi Yendra Afrizal yang berprofesi sebagai sopir. Ia pun tidak memenuhi panggilan KPK sebagai Saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Sedangkan 2 (dua) Saksi lain yang hadir memenuhi panggilan KPK yakni Tania Clarisa Irawan dari unsur swasta sebagai Saksi untuk tersangka Hiendra dan petugas keamanan Charli Paris Hutagaol sebagai Saksi untuk tersangka Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, Tim Penyidik KPK juga sempat mengamankan Tin Zuraida istri Nurhadi. Saat itu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam perkara ini, pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi. Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :