Senin, 03 Agustus 2020

KPK Lelang 10 Aset Lahan Tanah Rampasan Terkait Perkara Mantan Bupati Subang

Baca Juga




Ojang Sohandi merupakan terpidana perkara tindak pidana suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait BPJS di Kabupaten Subang Tahun 2014.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK menerangkan, lelang tersebut dilakukan sebagai salah-satu sumber pemasukan kas negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya asset recovery.

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin 03 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding.

"Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis (6/8) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB (waktu server) dan alamat domain: https://www.lelang.gi.id", jelas Ali Fikri.

Tempat lelang berlokasi di KPKNL Purwakarta di Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Berikut rincian 10 budang tanah yang bakal dilelang KPK:

1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 353.831.000,– dengan uang jaminan Rp. 80.000.000,–;

2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 245.827.000,– dengan uang jaminan Rp  55.000.000,–;

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 197.485.000,– dengan uang jaminan Rp  48.000.000,–;

4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 94.118.000,– dengan uang jaminan Rp. 21.000.000,–;

5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 98.252.000,– dengan uang jaminan Rp. 23.000.000,–;

6. Sebidang tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya Kec. Compreng, atas nama: Eti Suheti dengan luas 1.521 M2. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 82.930.000– dengan uang jaminan Rp. 20.000.000–;

7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 192.469.000,– dengan uang jaminan Rp. 40.000.000–;

8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 181.772.000,–dengan uang jaminan Rp. 40.000.000,–;

9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 180.821.000,– dengan uang jaminan Rp. 40.000.000,–;

10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp. 1.648.768.000,– dengan uang jaminan Rp. 380.000.000,–.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'Closed Bidding', sejak pengumuman lelang tersebut terbit, batas penawaran harga akan ditunggu hingga Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WIB", tandasnya.

Selain itu, KPK melalui KPKNL Malang pada Selasa 11 Agustus 2020  juga akan melelang sebidang tanah dan bangunan dari terpidana perkara tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Barang yang dilelang tersebut sebelumnya milik terpidana Bambang Irianto dan telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap", ujar Ali Fikri.

Sama seperti proses lelang barang rampasan milik mantan bupati Subang, lelang barang rampasan milik mantan Wali Kota Madiun juga dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding.

"Sejak pengumuman lelang terbit sampai Selasa (11/8), batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server. Alamat domain: https://www lelang.go id", ungkap Ali.

Ditegaskannya, bahwa tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang Jalan S. Supriyadi No. 157 Malang dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 % (persen) dari nilai lelang.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2017 silam, Bambang telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari Tuntutan JPU KPK yakni 9 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menilai, Bambang terbukti sacara syah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Itu, Bambang juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bambang terjerat perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait Proyek Pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009–2012 senilai Rp. 50 miliar. *(Ys/HB)*