Rabu, 08 Maret 2023

Usai Diperiksa KPK, Hercules Mengaku Tidak Kenal Hakim Agung Gazalba Saleh

Baca Juga


Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/03/2023) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya telah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Kali ini, Hercules kembali diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara pekara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA.

Hercules tiba di Kantor KPK pada Rabu (08/03/2023) siang sekitar pukul 10.18 WIB dengan memakai baju lengan panjang warna hitam dan peci warna hitam serta didampingi 4 (empat) pria. Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya  mulai menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Sekira dua setengah jam kemudian atau sekitar pukul pukul 13.00 WIB, Hercules sudah rampung menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan Hercules mengaku, bahwa dirinya tidak kenal dengan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hercules pun mengaku, bahwa dirinya juga tidak kenal dengan sejumlah Tersangka lain perkara tersebut, seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun debitur Koperasi Simpan Pinkan Inti Dana (KSP ID) Heryanto Tanaka.

"Enggak kenal. Semuanya enggak ada yang kenal", kata Hercules usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/03/2023).

Hercules enggan memberi keterangan lebih-lanjut tentang materi pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaannya. Ia meminta agar pertanyaan itu ditanyakan ke Penyidik. Hercules mengaku, dirinya tidak tahu-menahu perkara dugaan TPK suap pengurusan suap di MA yang tengah disidik Tim Penyidik KPK. Hercules hanya menyampaikan, bahwa pemeriksaan kali ini untuk melengkapi keterangannya di agenda pemeriksaan sebelumnya.

"Kita enggak ada urusan gitu-gitu. Yang begitu-begitu apa namanya suap-suap apa itu, saya enggak ngerti apa suap-suap. Karena enggak biasa suap-suap", ujar Hercules.

Ditegaskan Hercules, bahwa ia tidak kenal dengan Tersangka. Penegasan itu disampaikan sembari berkelakar, kalau dirinya pasti dikenal semua orang, namun bukan berarti dia mengenal semuanya.

"Tidak kenal. Kan orangnya sudah ditahan di sini, tinggal tanya penyidik 'Kenal dengan saya (Hercules) enggak?'. Kalau dia (Tersangka) kenal dengan saya, saya kan foto model...!? Kalian saja kenal dengan saya kan...!? Tapi, saya enggak kenal sama kalian", jawab Hercules dengan nada kelakar, saat ditanya wartawan 'Kenal tidak dengan para Tersangka?'.

Sedianya, Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (07/03/2023) kemarin. Hanya saja, Hercules tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk datang menghadiri panggilan pemeriksaan pada Rabu (08/03/2023) ini.

Kehadiran Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya di Gedung Merah Putih KPK sebagai Saksi perkara tersebut, bukan pada Rabu (08/03/2023) ini saja. Sebelumnya, pada Kamis 19 Januari 2023, Hercules juga pernah diperiksa oleh Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA.

Dalam pemeriksaan pada Kamis (19/01/2023) yang lalu, Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan Hercules tentang dugaan adanya aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) Debitur KSP Inti Dana ke beberapa pihak terkait pengurusan perkara di MA.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/01/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, sejauh ini, KPK telah menetapkan 15 (lima belas) Tersangka. Perkara ini mencuat ke permukaan, setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo  sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: