Baca Juga
Wakil Ketua KPK saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/02/2023) malam.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tersebut. Yakni, bahwa berawal saat Wahyudi Hardi menjabat sebagai Ketua Yayasan Runah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) yang kemudian Yayasan RS Sandi Karsa Makassar diputuskan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dengan putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut, pihak Yayasan RS Sandi Karsa Makassar lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah-satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Agar proses kasasi tersebut dapat dikabulkan, pada Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar berinisiatif menyiapkan sejumlah uang, kemudian melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang Panitera Penggantinya adalah tersangka Edy Wibowo (EW).
Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA. Pemberian sejumlah uang tersebut, diduga antara lain untuk memengaruhi isi putusan kasasi dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan tersangka Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS Sandi Karsa dikabulkan dan isi putusan kasasi itu menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Atas perbuatannya, Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tersebut, sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 14 (empat belas) Tersangka.
KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu, Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu, Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Eko Suparno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*