Baca Juga
Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA sebagai Tersangka. Perkara yang menjerat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung di MA ini berbeda dengan perkara yang menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata di MA.
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung di MA ditetapkan sebagai Tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh dan Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK menduga, Gazalba beserta dua bawahannya tersebut diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Ketiganya terjerat perkara tersebut terkait pengurusan kasasi perkara pidana.
Sementara itu, Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara/advokat yang dalam perkara ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ditemui awak wartawan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengaku, bahwa dirinya dimintai uang sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang-uang itu diminta terkait pengurusan 3 (tiga) perkara KSP Inti Dana di MA. Adapun 3 perkara yang diurusnya tersebut, yakni pengurusan perkara kasasi perdata KSP Inti Dana, pengurusan perkara kasasi pidana KSP Inti Dana dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada 3 (tiga), saya lupa ya. Tanya pada penyidik ya. 100.000 (seratus ribu) dollar AS, kemudian 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) dollar Singapura, kemudian yang terakhir 202.000 (dua ratus dua ribu) dollar Singapura", kata Yosep saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (02/12/2022).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengumuman penahanan Hakim Agung MA Gazalba Saleh ini juga dihadiri Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi. *(HB)*