Senin, 19 Desember 2022

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Perkara Suap Pengurusan Perkara Di MA

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan Gazalba Saleh Hakim Agung MA.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tersangka Baru ini adalah seorang Hakim Yustisi atau Panitera Pengganti Kamar Perdata di MA.

“Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang Hakim Yustisi di MA sebagai Tersangka", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Namun demikian, Ali Fikri tidak menjelaskan detail identitas Hakim Yustisi yang dimaksud. Ali Fikri pun tidak menginformasikan Tersangka Baru dimaksud terseret dalam pusaran perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai Tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara Tangkap Tangan tersebut", jelasnya Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan mengumumkan identitas Tersangka Baru dimaksud kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup. KPK berharap, publik terus mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

"Identitas Tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan Tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan", tegas Ali Fikri.

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum", tandasnya.

Sementara itu, dari sumber yang dapat dipercaya, didapat informasi, bahwa Tersangka Baru itu bernisial 'EW'. Dia adalah merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Kamar Perdata di MA.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK awalnya menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA setelah mereka terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di lingkungan MA.

Berikut daftar nama 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA sebagai Tersangka. Perkara yang menjerat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung di MA ini berbeda dengan perkara yang menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata di MA.

Gazalba Saleh selaku Hakim Agung di MA ditetapkan sebagai Tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh dan Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK menduga, Gazalba beserta dua bawahannya tersebut diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Ketiganya terjerat perkara tersebut terkait pengurusan kasasi perkara pidana.

Sementara itu, Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara/advokat yang dalam perkara ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ditemui awak wartawan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengaku, bahwa dirinya dimintai uang sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang-uang itu diminta terkait pengurusan 3 (tiga) perkara KSP Inti Dana di MA. Adapun 3 perkara yang diurusnya tersebut, yakni pengurusan perkara kasasi perdata KSP Inti Dana, pengurusan perkara kasasi pidana KSP Inti Dana dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 (tiga), saya lupa ya. Tanya pada penyidik ya. 100.000 (seratus ribu) dollar AS, kemudian 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) dollar Singapura, kemudian yang terakhir 202.000 (dua ratus dua ribu) dollar Singapura", kata Yosep saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (02/12/2022).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suapmereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengumuman penahanan Hakim Agung MA Gazalba Saleh ini juga dihadiri Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: