Baca Juga

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberi keterangan terkait penahanan Hakim Agung MA Gazalba Saleh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/12/2022) sore.
Tujuh jam lebih kemudian atau sekitar pukul 17.03 WIB, Gazalba Saleh tampak turun dari ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol serta dikawal petugas KPK dan diarahkan menuju ruang konferensi pers.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, perkara dugaan TPK suap yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dengan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan tindak pidana lain, Tim Penyidik KPK kemudian meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan Tsk (tersangka) SD (Sudrajad Dimyati) Dkk (dan kawan-kawan), KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindak-lanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka GS (Gazalba Saleh) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; PN (Prasetio Nugroho) selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS (Gazalba Saleh) dan RN (Redhy Novarisza) selaku Staf Hakim Agung GS", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (08/12/2022) sore.
"Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka GS selama 20 hari pertama di Rutan (Rumah Tahana Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur., dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022", lanjut Johanis Tanak.
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh resmi diumumkan KPK sebagai Tersangka perkara TPK suap pengurusan perkara di MA pada Senin (28/11/2022) lalu.
Hakim Agung MA Gazalba Saleh terseret pengembangan kegiatan Tangkap Tangan (TT) KPK yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD). Selain Gazalba Saleh, KPK turut menetapkan 2 (dua) orang lain sebagai Tersangka. Keduanya adalah Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, serta Redhy Novarisza selaku Staf Hakim Agung.
Tim Penyidik KPK menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA dan 2 orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara. KPK menduga Gazalba menerima uang Rp. 2,2 miliar melalui Desy Yustria PNS Kepaniteraan MA.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) Heryanto Tanaka yang didampingi 2 (dua) pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan, perkara ini mulai terjadi di tahun ini ketika ada perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Perselisihan itu berlanjut ke meja hijau dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
Dibeberkan Johanis pula, Heryanto Tanaka (HT) swasta/ debitur KSP ID saat itu melaporkan seorang bernama Budiman Gandhi Suparman. Heryanto kemudian menunjuk dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Di akhir persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman Gandhi dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Yosep dan Eko turut memantau sidang kasasinya. Yosep dan Eko pun dikatakan menghubungi Desy Yustria (DY) sebagai salah-satu staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk mengondisikan putusan hakim.
"Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerja-sama dengan DY sebagai salah-satu staf kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan uang sekitar SGD 202 ribu atau setara dengan Rp. 2,2 miliar", beber Johanis Tanak.
Johanis menjelaskan, untuk mengkondisikan putusan hakim, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA) selaku Staf di Kepaniteraan MA. Dari situ, komunikasi dengan Gazalba Saleh mulai terjalin.
"Dan NA selanjutnya mengomunikasikan dengan RN (Redhy Novarisza) selaku Staf GS dan PN (Prasetio Nugroho) selaku Asisten Hakim Agung GS dan sekaligus sebagai orang kepercayaan GS yang adalah salah-satu Hakim Agung di Mahkamah Agung RI", jelasnya.
Dalam persidangan Gazalba Saleh ditunjuk menjadi Hakim Anggota untuk perkara kasasi terdakwa Budiman Gandhi Suparman. Yang mana, putusan kasasinya adalah menghukum Budiman dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara.
"GS ditunjuk menjadi salah-satu Anggota Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa Budiman Gandhi. Selama proses kasasi, RN dan PN aktif komunikasikan keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan. Putusan terpenuhi dengan Budiman terbukti bersalah dan dipidana selama 5 (lima) tahun penjara", jelas Johanis Tanak pula.
"Dalam mengondisikan putusan kasasi tersebut, sebelumnya diduga telah ada penerimaan uang pengurusan perkara melalui DY yang diduga uang tersebut dibagi di antara DY, NA, RN, PN dan GS", tambahnya.
Johanis menandaskan, saat ini Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri penyerahan uang sebesar SGD 202.000,– tersebut. Tim Penyidik KPK juga masih mendalami bagaimana cara mereka membagikan uang tersebut.
"Sebagai realisasi pemberian uang YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut sebesar SGD 202 ribu melalui DY, sedangkan rencana distribusi pembagian SGD 202 ribu tersebut dari DY kepada NA, RN, PN dan GS, masih terus dikembangkan tim penyidik", tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengumuman penahanan Hakim Agung MA Gazalba Saleh ini juga dihadiri Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi. *(HB)*