Jumat, 23 September 2022

KPK Tahan 6 Dari 10 Tersangka Pengurusan Perkara Di MA, Hakim Agung Sudrajad Belum

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA, Jum'at (23/09/2022) dini-hari, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan pertama terhadap menahan 6 (enam) dari 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Upaya paksa penahanan dilakukan, untuk kepentingan penyidikan. KPK melakukan upaya paksa penahanan pertama terhadap 6 dari 10 Tersangka perkara tersebut selama 20 hari ke depan.

“Penahanan, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini-hari.

Firli menjelaskan, Panitera Pengganti pada MA Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, Pengacara Yosep Parera dan Pengacara Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara ini, 4 (empat) dari 10 Tersangka perkara tersebut belum ditahan. Keempatnya, yakni Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP ID) Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum ditahan.

KPK meminta, 4 Tersangka yang belum ditahan tersebut bersikap kooperatif. “Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik", ujar Firli Bahuri.

Dalam perkara ini KPK menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA yang diumumkan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID)
KPK menyangka, Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung pada MA disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kegiatan super senyap Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/09/2022) malam, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap seorang Hakim Agung. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan dikonfirmasi kabar adanya kegiatan Tangkap Tangan di MA Jakarta dan di daerah Semarang dan berhasil mengamankan seorang Hakim Agung serta sejumlah orang lainnya.

"Benar, KPK melakukan giat Tangkap Tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/09/2022).

Ghufron berharap, penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir. Ia mengaku prihatin dan menyebut penangkapan terhadap Halim Agung ini menyedihkan. "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung", ujarnya.

Menurut Ghufron, Tangkap Tangan terhadap Hakim Agung ini terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung", tandasnya.

Dari kegiatan Tangkap Tangan ini, selain seorang Hakim Agung, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan sejumlah orang dan alat bukti berupa uang asing.

"KPK mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan", kata Ghufron. *(HB)*


BERITA TERKAIT: