Jumat, 23 September 2022

KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Dan 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara Di MA

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA, Jum'at (23/09/2022) dini-hari, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 23 September 2022, menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA tersebut, diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Penyidik menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai Tersangka, Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA ini sebelumnya melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif menyusul dilakukannya penangkapan melalui kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu (21/09/2022) malam.

Yang mana, dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, selain mangamankan para Tersangka itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang diduga terkait pokok perkara.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA yang ditetapkan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID)

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pertama terhadap 6 (enam) Tersangka selama 20 hari ke depan. Enam Tersangka itu, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Albasri, Yosep Parera, Eko Suparno dan Muhajir Habibie.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022", jelas Firli Bahuri.

KPK menyangka, Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung pada MA melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dikabarkan, dalam kegiatan super senyap Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/09/2022) malam, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap seorang Hakim Agung. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan dikonfirmasi kabar adanya kegiatan Tangkap Tangan di MA Jakarta dan di daerah Semarang dan berhasil mengamankan seorang Hakim Agung serta sejumlah orang lainnya.

"Benar, KPK melakukan giat Tangkap Tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/09/2022).

Ghufron berharap, penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir. Ia mengaku prihatin dan menyebut penangkapan terhadap Halim Agung ini menyedihkan. "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung", ujarnya.

Menurut Ghufron, Tangkap Tangan terhadap Hakim Agung ini terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung", tandasnya.

Dari kegiatan Tangkap Tangan ini, selain seorang Hakim Agung, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan sejumlah orang dan alat bukti berupa uang asing.

"KPK mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan", kata Ghufron. *(HB)*



BERITA TERKAIT: