Rabu, 13 November 2019

KPK Periksa Wagub Lampung Terkait Perkara Mantan Bupati Lamteng

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Halim alias Nunik, Rabu 11 Nopember 2019. Chusnunia Halim selaku Wagub Lampung diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan mantan Bupati Lamteng Mustafa.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik KPK mendalami dugaan pemberian uang terkait rencana Mustafa mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung pada 2018 lalu.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, KPK menduga, pemberian uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah rekanan di Lampung Tengah

Dalam pemeriksaan hari ini, Chusnunia Halim alias Nunik diperiksa selaku Bupati Lampung Timur. Nunik diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur mulai Februari 2016 hingga Juni 2019, ketika ia dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan 7 (tujuh) Tersangka untuk 3 (tiga) perkara berbeda atas pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lamteng terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai Tersangka penerima suap. KPK menduga, Mustafa selaku Bupati Lamteng periode 2016–2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng Tahun Anggaran 2018.

KPK pun menduga, Mustafa selaku Bupati Lamteng diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek pada Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016–2021, yakni sebesar Rp. 95 miliar. Ia di duga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya, Mustafa selaku Bupati Lamteng telah divonis 'bersalah' oleh Pengadilan  Tipikor Jakarta dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lamteng terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. *(Ys/HB)*