Jumat, 26 Juli 2024

KPK Serahkan Pegawai KPK Gadungan Ke Polres Bogor


YS pegawai KPK gadungan akan dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jum'at (26/07/2024) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at (26/07/2024) dini hari menyerahkan YS Pegawai KPK gadungan ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut atas perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

YS meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (26/07/2024) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas.

YS kemudian dibawa petugas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil merk warna hitam berpelat dinas Polri VIII 15-30. Selain menyerahkan YS, KPK juga menyerahkan barang bukti uang, Ponsel merk iPhone dan mobil mewah merek Porche warna putih kepada pihak Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Kamis (25/07/2024) siang, menangkap seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai Pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto,  di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).

Tessa menjelaskan, pada Kamis (25/07/2024) pagi, KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai Segawai KPK dan melakukan pemerasan kepada seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Yang mana, pejabat tersebut dimintai sejumlah uang oleh YS.

Atas laporan itu, KPK menurunkan Tim Satgas Penindakan yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan Pegawai KPK atau bukan. Setelah memastikan YS telah menerima uang dari pelapor, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap YS sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim Satgas Penindakan KPK lalu membawa YS menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti. Tim Satgas Penindakan KPK menyita uang Rp. 300 juta, 1 (satu) unit telepon selular (Ponsel) merek iPhone dan 1 (satu) unit kendaraan merek Porche warna putih.

Kemudian, Tim Satgas Penindakan KPK membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara, bahwa orang tersebut bukan merupakan Pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri", jelas Tessa Mahardhika.

KPK selanjutnya akan menyerahkan YS beserta barang bukti uang, Ponsel merk iPhone dan kendaraan roda 4 (empat) merek Porche warna putih kepada pihak Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. *(HB)*


Kamis, 25 Juli 2024

KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis 25 Juli 2024, menangkap seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai Pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).

Tessa menjelaskan, pada Kamis (25/07/2024) pagi, KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai Segawai KPK dan melakukan pemerasan kepada seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Yang mana, pejabat tersebut dimintai sejumlah uang oleh YS.

Atas laporan itu, KPK menurunkan Tim Satgas Penindakan yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan Pegawai KPK atau bukan. Setelah memastikan YS telah menerima uang dari pelapor, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap YS sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim Satgas Penindakan KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti. Tim Satgas Penindakan KPK menyita uang Rp. 300 juta, 1 (satu) unit telepon selular (Ponsel) merek iPhone dan 1 (satu) unit kendaraan merek Porche warna putih.

Tim Satgas Penindakan KPK kemudian membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara, bahwa orang tersebut bukan merupakan Pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri", jelas Tessa Mahardhika.

KPK selanjutnya akan menyerahkan YS beserta barang bukti uang, Ponsel merk iPhone dan kendaraan roda 4 (empat) merek Porche warna putih kepada pihak Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. *(HB)*

Kamis, 01 September 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara 4 Terdakwa Penerima Suap Dari Bupati Bogor Ade Yasin


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 01 September 2022, melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan 4 (empat) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Hari ini (Kamis 01 September 2022), Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (29/08/2022).

Empat Terdakwa pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat itu merupakan Terdakwa penerima suap dalam perkara tersebut dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan. Keepatnya, yakni pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar/ Kasub Auditorat Jabar III (Pengendali Teknis) Anthon Merdiansyah.

 pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar/ Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jabar (Pemeriksa) Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar (Pemeriksa) Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Dengan penyerahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, penahanan para Terdakwa menjadi kêwênangan pihak Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, untuk sementara waktu tempat penahanan mereka masih tetap dititipkan di Rutan KPK.

Terdakwa Anthon Merdiansyah, terdakwa Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan terdakwa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terdakwa Arko Mulawan untuk sementara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Tim Jaksa saat ini masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Munawaroh Ade Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai Tersangka pemberi suap.

Saat ini, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin sudah berstatus Terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ade Yasin selaku Bupati Bogor didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diduga telah memberi suap sebesar Rp. 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Tim JPU KPK mendakwa, uang suap itu diduga diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian uang-uang itu diduga diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp.10 juta sampai Rp. 100 juta, berdasarkan permintaan para Terdakwa pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut.

Dalam perkara ini, sebagai Terdakwa pemberi suap, Ade Yasin selaku Bupati Bogor didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Unrang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 27 Juli 2022

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Bogor Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan


Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (27/07/2022), usai menjalani pemeriksaan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto hari ini, Rabu 27 Juli 2022, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Ia bersama 2 (dua) orang lainnya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor.

Adapun 2 (dua) orang lainnya tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.

Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Peovinsi Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jawa Barat III/ Pengendali Teknis dan kawan-kawan.

Dikonfirmasi tentang materi pertanyaan yang telah disorongkan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan yang baru dijalaninya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto enggan membocorkannya. Rudy hanya menyampaikan, bahwa hal ini sebagai teguran untuk fokus bekerja melayani warga Kabupaten Bogor.

"Kalau terkait materi pemeriksaan biar dari Juru Bicara KPK langsung yang menyampaikan. Kalau intinya, saya menangkap sebuah momen hari ini adalah momentum kita sudah ditegur, kita sudah diingatkan dan bahkan sudah ditindak juga. Nah ini momentum untuk kita sekarang betul-betul fokus bekerja melayani masyarakat Kabupaten Bogor", terang Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (27/07/2022).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. 

Saat ini, Ade Yasin selaku Bupati Bogor sudah dalam proses persidangan. Ia berstatus sebagai Terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ade Yasin selaku Bupati Bogor telah memberi suap sebesar Rp. 1,9 miliar untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diduga diberikan kepada ATM dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal mulai dari Rp. 10 juta sampai Rp. 100 juta atau berdasarkan permintaan pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut.

Ade Yasin selaku Bupati Bogor didakwa Tim JPU KPK melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Panggil Ketua DPRD Dan 2 PNS Terkait Perkara Bupati Bogor Ade Yasin


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor.

Adapun 2 (dua) orang lainnya tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.

Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jawa Barat III/ Pengendali Teknis dan kawan-kawan.

"Hari ini (Rabu 27 Juli 2022), TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) Dkk. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (27/07/2022).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. 

Saat ini, Ade Yasin selaku Bupati Bogor sudah dalam proses persidangan. Ia berstatus sebagai Terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ade Yasin selaku Bupati Bogor telah memberi suap sebesar Rp. 1,9 miliar untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diduga diberikan kepada ATM dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal mulai dari Rp. 10 juta sampai Rp. 100 juta atau berdasarkan permintaan pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut.

Ade Yasin selaku Bupati Bogor didakwa Tim JPU KPK melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 06 Juli 2022

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Bogor Ade Yasin Ke Pengadilan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 06 Juli 2022, telah rampung menyusun Surat Dakwaan tersangka/terdakwa Bupati Bogor non-aktif Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin dan sudah melimpahkan Surat Dakwaan beserta berkas perkara tersangka/terdakwa Ade Yasin selaku Bupati Bogor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. 

Dengan pelimpahan itu, Ade Yasin selaku Bupati Bogor akan segera diadili dalam persidangan di pengadilan tersebut. Ade Yasin selaku Bupati Bogor akan diadili atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021.

"Hari ini (Rabu 06 Juli 2022), Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan Surat Dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/07/2022).

Ali menegaskan, saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan serta agenda sidang perdana  perkara tersebut. KPK mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan yang akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya. Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim tipikor dimaksud", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam konferensi pers, Katua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 miliar dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Suap diberikan melalui perantara, yaitu Kepala Sub Bidang (Kasubid. Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Maulana Adam (MA).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp. 10.000.000,– (sepuluh juta rupiah) hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp. 1.900.000.000,– (satu miliar sembilan ratus juta rupiah)", terang Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018–2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk melakukan audit berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya, pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim", ungkap Firli Bahuri

Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Atas laporan dari Ihsan Ayatullah tersebut, Ade Yasin selaku Bupati Bogor kemudian merespons dengan mengatakan, 'Diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah. Yang mana, nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 24 Juni 2022

KPK Telah Periksa Rachmat Yasin Di Lapas Terkait Perkara Bupati Bogor Ade Yasin


Tersangka Rachmat Yasin mantan Bupati Bogor kembali ditahan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan anggaran pada SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan gratifikasi, mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Kamis (13/08/2020) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/06/2022) kemarin, telah memeriksa mantan Bupati Bupati Bogor Rachmat Yasin yang notabene adalah kakak dari Bupati Bogor non-aktif Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY). Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung – Jawa Barat.

Rachmat Yasin diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor.

KPK menduga, Ade Yasin selaku Bupati Bogor dan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berkolaborasi soal hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD) Kabupaten Bogor oleh BPK-Ri Perwakilan Jawa Barat. Ade diduga berkonsultasi kepads Rachmat Yasin soal LKPD Kabupaten Bogor.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, hal itu terungkap dari pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin. Dia bersedia dikonfirmasi di antaranya soal pertemuannya dengan Ade Yasin diduga membahas pengondisian hasil audit BPK.

"Rachmat Yasin bersedia memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara Saksi dengan Tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (24/06/2022).

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor sudah terlebih dahulu terjerat 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Dalam perkara pertama, Rachmat Yasin terjerat perkara pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PT. Bukit Jonggol Asri. Yang mana, Rachmat mendapat kompensasi sebesar Rp. 5 miliar atas pemberian izin alih fungsi lahan hutan tersebut.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhitnya memutuskan, bahwa alih fungsi hutan di kawasan Bogor inilah yang memicu banjir di Jakarta. Akibat perbuatannya, Rachmat Yasin divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 5,5 tahun penjara.

Kemudian, tak lama setelah terbebas dari hukuman perkara tersebut, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor kembali ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran dan Tersangka perkara dugaan gratifikasi.

"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp. 8.931.326.223,– (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2019) silam.

Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor, KPK diketahui tengah mendalami adanya arahan Ade Yasin kepada sejumlah jajarannya di Pemkab Bogor untuk memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK selama melakukan pemeriksaan keuangan di Pemkab Bogor. Di antaranya terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada tim auditor.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam konferensi pers, Katua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 miliar dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Suap diberikan melalui perantara, yaitu Kepala Sub Bidang (Kasubid. Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Maulana Adam (MA).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp. 10.000.000,– (sepuluh juta rupiah) hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp. 1.900.000.000,– (satu miliar sembilan ratus juta rupiah)", terang Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018–2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk melakukan audit berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya, pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim", ungkap Firli Bahuri

Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Atas laporan dari Ihsan Ayatullah tersebut, Ade Yasin selaku Bupati Bogor kemudian merespons dengan mengatakan, 'Diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah. Yang mana, nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 23 Juni 2022

KPK Periksa Rachmat Yasin Di Lapas Sukamiskin Terkait Perkara Bupati Bogor Ade Yasin


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor.

"Kami periksa Rachmat Yasin (Mantan Bupati Bogor) untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin," sambungnya.

Hanya saja, Ali belum dapat menjelaskan secara rinci, apa yang akan ditelisik penyidik terhadap pemeriksaan Rachmat Yasin itu.

Rachmat Yasin sendiri adalah kakak kandung dari Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin. Rachmat Yasin akan diperiksa Tim Penyidik KPK pada hari ini, Kamis 23 Juni 2022, di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung.

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor sudah terlebih dahulu terjerat 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Dalam perkara pertama, Rachmat Yasin terjerat perkara pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PT. Bukit Jonggol Asri. Yang mana, Rachmat mendapat kompensasi sebesar Rp. 5 miliar atas pemberian izin alih fungsi lahan hutan tersebut.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhitnya memutuskan, bahwa alih fungsi hutan di kawasan Bogor inilah yang memicu banjir di Jakarta. Akibat perbuatannya, Rachmat Yasin divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 5,5 tahun penjara.

Kemudian, tak lama setelah terbebas dari hukuman perkara tersebut, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor kembali ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran dan Tersangka perkara dugaan gratifikasi.

"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp. 8.931.326.223,– (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2019) silam.



Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor, KPK diketahui tengah mendalami adanya arahan Ade Yasin kepada sejumlah jajarannya di Pemkab Bogor untuk memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK selama melakukan pemeriksaan keuangan di Pemkab Bogor. Di antaranya terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada tim auditor.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam konferensi pers, Katua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 miliar dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Suap diberikan melalui perantara, yaitu Kepala Sub Bidang (Kasubid. Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Maulana Adam (MA).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp. 10.000.000,– (sepuluh juta rupiah) hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp. 1.900.000.000,– (satu miliar sembilan ratus juta rupiah)", terang Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018–2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk melakukan audit berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya, pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim", ungkap Firli Bahuri

Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Atas laporan dari Ihsan Ayatullah tersebut, Ade Yasin selaku Bupati Bogor kemudian merespons dengan mengatakan, 'Diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah. Yang mana, nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 22 Juni 2022

KPK Telah Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Bupati Bogor Ade Yasin


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 (delapan) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan para Saksi tentang dugaan adanya arahan dari Ade Yasin selaku Bupati Bogor agar memberikan fasilitas dan sejumlah uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Kedelapan Saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin selaku Bupati Bogor dan kawan-kawan. Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin 20 Juni 2022.

"Dikonfirmasi lebih-lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bogor, di antaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (22/06/2022)

Adapun 8 Saksi tersebut, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur Kabupaten Bogor (mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor) Ade Jaya Munadi, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Haryati.

Berikutnya, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penata-usahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bogor Ruli Fathurahman, staf di Setdakab Bogor Kiki Rizki Fauzi serta Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku Ajudan Bupati Bogor.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK pada Selasa (21/06/2022) kemarin juga melakukan pemeriksaan terhadap Dessy Amalia selaku Pemeriksa Madya pada BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Dessy diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Ade Yasin selaku Bupati Bogor dan kawan-kawan.

Sebagainana diketahui, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi, di wilayah Jawa Barat.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam konferensi pers, Katua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 miliar dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Suap diberikan melalui perantara, yaitu Kepala Sub Bidang (Kasubid. Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Maulana Adam (MA).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp. 10.000.000,– (sepuluh juta rupiah) hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp. 1.900.000.000,– (satu miliar sembilan ratus juta rupiah)", terang Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/04/2022) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018–2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk melakukan audit berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya, pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim", ungkap Firli Bahuri

Di tengah palaksanaan 'Audit Intern' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Atas laporan dari Ihsan Ayatullah tersebut, Ade Yasin selaku Bupati Bogor kemudian merespons dengan mengatakan, 'Diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah. Yang mana, nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 20 Juni 2022

KPK Panggil Kepala BPKAD Dan 7 Saksi Lain Terkait Perkara Bupati Bogor Ade Yasin


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 20 Juni 2022, menjadwalkan pemeriksaan 8 (delapan) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor.

Delapan Saksi itu, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty dan Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi.

Berikutnya, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bogor Ruli Fathurahman, Ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica; Staf di Setdakab Bogor Kiki Rizki Fauzi, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Haryati.

Para Saksi tersebut diminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kumingan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Senin 20 Juni 2022), pemeriksaan Saksi kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/06/2022).

Sebagainana diketahui, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam konferensi pers, Katua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 miliar dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Suap diberikan melalui perantara, yaitu Kepala Sub Bidang (Kasubid. Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Maulana Adam (MA).

BACA JUGA

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp. 10.000.000,– (sepuluh juta rupiah) hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp. 1.900.000.000,– (satu miliar sembilan ratus juta rupiah)", terang Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018–2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk melakukan audit berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya, pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim", ungkap Firli Bahuri

Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Atas laporan dari Ihsan Ayatullah tersebut, Ade Yasin selaku Bupati Bogor kemudian merespons dengan mengatakan, 'Diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah. Yang mana, nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: