Rabu, 27 April 2022

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor

Baca Juga


Iluatrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada 26–27 April 2022 di wilayah Jawa Barat.

Dalam operasi super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Benar, tadi (Selasa 26 April 2022) malam sampai pagi (Rabu 27 April 2022 pagi) KPK melakukan kegiatan Tangkap Tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/04/2022).

Sejumlah uang diduga terkait perkara juga turut disita oleh Tim Satgas Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Tim KPK masih menghitung berapa jumlah uang yang diduga terkait perkara dan akan disita oleh KPK.

Ironisnya, Ade Yasin selaku Bupati Bogor ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK sehari setelah Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK menyita sejumlah uang diduga terkait dengan suap dalam Tangkap Tangan tersebut.

Penangkapan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin diduga tengah terjadi tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji-janji. "Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap", jelas Ali Fikri.

KPK akan segera menetapkan status perkara maupun status hukum Bupati Bogor Ade Yasin dan para pihak yang turut diamankan dalam Tangkap Tangan tersebut. "KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud", tegas Ali.

Bupati Bogor Ade Yasin beserta sejumlah pihak yang  diamankan dalam Tangkap Tangan tersebut, saat ini tengah menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara maupun status hukum mereka akan yang diamankan

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1 × 24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut", tandas Ali Fikri. *(HB)*