"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/07/2022).
Adapun 9 Saksi lainnya yang kali ini juga telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Direktur PT. Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Bagus Ramadhanarto Putra (swasta), Iwan Liman (swasta), Juliana Inggriani Liman (swasta), Handoko Sutjitro (swasta), Nurdiana Rahmawati (Pegawai Negeri Sipil/PNS), David Muljono (swasta) serta Ibu Rumah Tangga bernama Rica Erlin Sevtria dan Melia Candra.
Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan kali ini, terdapat 1 (satu) Saksi atas nama Hanjaya Adikarjo (wiraswasta) mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. "Akan dilakukan penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.
Diketahui, Wabup Blitar Rahmat Santoso adalah adik ipar Nurhadi. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kali kedua Rahmat Santosa dalam waktu yang berdekatan. Rahmat sebelumnya telah diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (04/07/2022) lalu. Rahmat didalami pengetahuannya tentang sejumlah aset diduga milik Nurhadi.
Sejauh ini, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga menjerat Nurhadi. Nantinya. KPK akan segera mengumumkan status perkara TPPU itu.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/09/2020). silam
Hansa saja, saat itu Nawawi belum memastikan kapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU itu akan diumumkan. KPK akan segera mengumumkannya ke publik pada waktunya.
"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin", jelas Nawawi Pomolango ucap.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi sempat kabur dan jadi buron selama hampir 4 (empat) bulan. Kemudian, pada 01 Juni 2020, KPK berhasil menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah atas perkara Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar.
Majelis Hakim menilai, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ' bersalah' telah menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dijatuhi sanksi pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (10/03/2022) lalu..
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp. 1 miliar. Uang suap yang diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp. 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam perkara TPK suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 dan 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti sebagai 'fakta baru' yang muncul dalam persidangan perkara TPK suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2012–2016 tersebut. *(HB)*