Baca Juga
Dalam persidangan, Rezky Herbiyono disebut pernah membelikan tas mewah merek Hermes untuk istrinya, Rizky Aulia anak perempuan Nurhadi yang uangnya diduga berasal dari Direktur PT. Multicon Indra Jaya Terminal Hiendra Soenjoto yang saat ini masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Fakta persidangan itu disampaikan saksi Calvin Pratama yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan Tipikor suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA kali ini.
Awalnya, tim JPU KPK mencecar Calvin Pratama soal uang yang diterima Rezky apakah berasal dari tersangka Hiendra Soenjoto yang belum lama ini telah ditangkap KPK setelah sembilan bulan buron.
"Itu saya perkirakan waktunya setelah dari Hiendra. Saya perkirakan dan melihat dari Hiendra", kata saksi Calvin Pratama dalam ruang sidang, Rabu 04 Nopember 2020.
"Ada 4 (empat) kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai", kata Calvin Pratama saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Makamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi mantan Sekretaris MA, Rabu 04 Nopember 2020, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Atas kesaksian saksi Calvin tersebut, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menanggapinya dengan mengonfirmasi sederet daftar aliran uang yang masuk ke dalam rekening saksi Calvin Pratama.
Majelis Hakim menyebut, pada tanggal 16 Oktober 2015, Calvin menerima aliran uang sebesar Rp. 1,5 miliar. Pada tanggal 28 Desember 2015, menerima aliran uang sebesar Rp. 2,5 miliar. Pada tanggal 29 Desember 2015, menerima aliran uang sebesar Rp. 1,8 miliar. Dan, pada tanggal 22 Januari 2016, menerima aliran uang sebesar Rp. 5 miliar.
"Betul yang mulia", jawab saksi Calvin Pratama, membenarkan konfirmasi Majelis Hakim.
Calvin mengaku, setelah menerima aliran-aliran uang tersebut, ia diminta Rezky untuk mengambilnya secara tunai. Lalu, ia diperintah Rezky untuk menransfer ke rekening Rezky. Namun, Calvin mengaku tidak-tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh Rezky.
"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu, cuma mungkin buat bayar gaji pegawai, itu saya tahu. Kalau selain itu, saya enggak tahu", aku saksi Calvin dalam persidangan.
Rezky Herbiyono sendiri adalah menantu Nurhadi mantan Sekretaris MA. Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp. 45.726.955.000,–.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang-uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 05 Februari 2016.
Selain didakwa menerima uang suap senilai Rp, 45,726 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp. 37,2 miliar. Gratifikasi itu diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017.
Uang-uang gratifikasi tersebut diberikan oleh 5 (lima) orang dari perkara berbeda. Total uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky menantunya sebesar Rp. 83.013.955.000,–. *(Ys/HB)*