Baca Juga
Plt. Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 06 Agustus 2020, kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap tersangka Nurhadi kali ini, Tim Penyidik KPK mengonfirmasi keberadaan barang-barang yang disita KPK dari sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor – Jawa Barat.
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang Tersangka NHD (Nurhadi) yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor –Jawa Barat", terang Plt. Jubir Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2020) malam.
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, selain Nurhadi, hari ini Tim Penyidik KPK juga memeriksa seorang Saksi dari pihak swasta, Iwan Restyawan. Dijelaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK memeriksa Iwan terkait pergantian kepemilikan villa dari istri Nurhadi, Tin Zuraida kepada seseorang bernama Sudirman.
"Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor – Jawa Barat dari Tin Zuraida kepada Sudirman", jelas Ali Fikri.
Sementara itu, lima orang saksi lain dalam kasus ini tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Lima saksi tersebut, yakni Didi Sanadi seorang pihak swasta, Maskan Prabowo pegawai BUMN, serta 3 (tiga) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan Achmad Soberi.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam.
alam penangkapan itu, Tim Penyidik KPK juga sempat mengamankan Tin Zuraida istri Nurhadi. Saat itu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.D
Dalam perkara ini, pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi. Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.
KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.
Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :