Rabu, 29 Juli 2020

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kebun Kelapa Sawit Diduga Milik Nurhadi

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/07/2020) kemarin, memanggil 3 (tiga) orang Saksi. Ketiganya dikonfirmasi tentang kebun kelapa sawit diduga milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Penyidik mengonfirmasi keterangan para Saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Tiga Saksi tersebut, yaitu Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Musa Daulae selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

KPK mengidentifikasi sejumlah aset diduga milik Nurhadi. Aset-aset itu diindikasi tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Di antaranya 7 (tujuh) aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, 4 (empat) lahan kelapa sawit, 8 (delapan) badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah dan 12 jam tangan mewah.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, Tim Penyidik KPK juga mengamankan Tin Zuraida istri Nurhadi. Saat itu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam perkara ini, pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :