Rabu, 17 Mei 2023
Usai Diklarifikasi KPK LHKPN-nya 4 Jam, Wagub Lampung Chusnunia Bungkam
Sabtu, 17 Desember 2022
Rektor Unila Karomani Dan 2 Tersangka Penerima Suap SPMB Lain Segera Disidang
"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jum'at (16/12/2022).
"Dipastikan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja", jelas Ali Fikri.
Dalam persidangan tersebut, setidaknya ada 23 nama Calon Mahasiswa Baru jalur mandiri Unila yang diduga dititipkan oleh penitip ke Karomani selaku Rektor Unila yang diungkap Tim JPU KPK dalam persidangan.
3. KD (inisial) titipan Anggota DPR Fraksi NasDem Tamanuri.
4. SNA (inisial) titipan Polda Lampung Joko.
5. NA (inisial) titipan Sulpakar.
6. DAR (inisial) titipan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
8. ZA (inisial) titipan Zulkifli Hasan.
9. ZAP (inisial) titipan Andi.
10. RRA (isial) titipan Anggota DPR Fraksi PKB Muhammad Kadafi.
11. AR (inisial) titipan Keluarga Banten.
12. FSW (inisial) titipan WR II Asep Sukohar.
13. M (inisial) titipan WR II Asep Sukohar.
14. AYP (inisial) titipan Alzier Dianis Thabranie.
15. AZ (inisial) titipan Sulaiman.
16. NT (inisial) titipan Dr. Z.
17. RBS (inisial) titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
18. AF (inisial) titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
19. M (inisial) titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
20. MZ (inisial) titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
21. CP (inisial).
22. VP (inisial).
23. NP (inisial) titipan Thomas Azis Rizka.
Rabu, 07 Desember 2022
KPK Panggil Anggota DPR-RI Dan Bupati Lampung Barat Terkait Perkara Rektor Unila
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (07/12/2022).
Di hari yang sama, selain 2 pejabat negara tersebut, Tim Penyidik KPK juga Bustomy seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bustomy juga dipanggil sebagai Saksi terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat negara baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Di antaranya, anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi juga dari Fraksi Nasdem Tamanuri.
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Utut dan Tamanuri, untuk mengonfirmasi dugaan ‘penitipan’ calon mahasiswa baru Unila melalui orang kepercayaan Karomani agar diluluskan.
“Di samping itu, didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani", jelas Ali Fikri, Jum'at (25/11/2022).
Tim Penyidik KPK pun telah memanggil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo juga mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Tim Penyidik KPK memeriksa Herman di Mapolresta Bandar Lampung.
Musa Ahmad dikonfirmasi Tim Penyidik KPK dugaan permintaan sejumlah uang oleh Karomani untuk meloloskan mahasiswa baru. Adapun Herman HN dikonfirmasi Tim Penyidik KPK soal dugaan penitipan mahasiswa baru yang diluluskan di Fakultas Kedokteran Unila.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB).
Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Jumat, 02 Desember 2022
KPK Panggil 4 Saksi Terkait Perkara Rektor Unila Karomani
"Hari ini (Jum'at 02 Desember 2022), pemeriksaan Saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani Dkk.", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/12/2022).
Ali Fikri belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4 Saksi tersebut. Ali Fikri pun belum menginformasikan keterkaitan 4 Saksi itu dengan perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB).
Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Kamis, 24 November 2022
KPK Panggil 2 Anggota DPR-RI Dan 5 Saksi Lain Perkara Suap Rektor Unila Karomani
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Selain 2 (dua) anggota DPR-RI tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lainnya. Kelimanya, yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman. Pemeriksaan terhadap Fatah Sulaiman kali ini merupakan pemeriksaan yang ke-2 (dua). Fatah juga pernah dipanggil Tim Penyidik KPK pada 20 September 2022 terkait perkara tersebut.
Berikutnya, 4 (empat) Saksi lainnya masing-masing adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempatnya, yakni Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar dan Nizamuddin.
Ali Fikri belum menginformasikan kaitan antara dua Anggota DPR-RI tersebut maupun lima Saksi lainnya tersebut dengan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Karomani selaku Rektor Unila tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memanggil Anggota DPR-RI dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Pada 17 November 2022, Tim Penyidik KPK juga memanggil mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Ia dikonfirmasi soal penitipan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK belakang ini pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dari beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan perkara.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB).
Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Senin, 21 November 2022
KPK Panggil Dosen ITS Dan 2 Saksi Lain Terkait Perkara Suap SPMB Rektor Unila
Selain Radityo, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 (dua) Saksi lainnya. Keduanya, yakni Manajer Distro Galeri 24 Cabang Serang Gusridawati dan Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang KP Serang Husnan Taffarod Efendi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
Ali belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 (tiga) Saksi perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022 yang menjerat KRM selaku Rektor Unila dan kawan-kawan tersebut.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK belakang ini pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dari beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan perkara.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tetsangka dalam perkara tersebut, jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB).
Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Rektor Unila Karomani
KPK juga memperpanjang masa penahanan 2 (dua) Tersangka lainnya. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). Tiga Tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM Dkk. untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
Karomani saat ini masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Jumat, 18 November 2022
KPK Periksa Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Terkait Perkara Suap SPMB Di Unila
Dijelaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Herman HN di Markas Polresta Bandar Lampung. Herman hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dengan didampingi ajudannya.
"Saksi (Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Herman HN) dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan Maba (mahasiswa baru) Fakultas Kedokteran Unila", jelasnya Ali Fikri.
Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Senin, 14 November 2022
KPK Periksa Dosen, Humas Hingga Pihak Swasta Terkait Perkara Suap SPMB Di Unila
Ali menjelaskan, kedua Saksi tersebut diperiksa Tim Penyidik KPK untuk tersangka KRM dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Selain 2 Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Saksi lainnya, yakni Darlis Herumurti selaku Dosen jurusan Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Radityo Prasetianto Wibowo selaku pihak swasta.
Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan keduanya antara lain tentang sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah KRM selaku Rektor Unila dan 7 (tujuh) orang lainnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan PPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.
"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.
Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.
KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.
"Diduga, besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM dan kawan-kawan diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) sampai Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang-tua peserta seleksi yang ingin diluluskan", jelas Asep.