Rabu, 17 Mei 2023

Usai Diklarifikasi KPK LHKPN-nya 4 Jam, Wagub Lampung Chusnunia Bungkam


Wagub Lampung Chusnunia Chalim usai menjalani klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/05/2023) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim hari ini, Rabu 17 Mei 2023, telah rampung menjalani klarifikasi harta kekayaannya yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sekitar 4 (empat) jam Wagub Lampung Chusnunia Chalim di klarifikasi Tim Pemeriksa LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Wagub Lampung Chusnunia Chalim tiba di gerbang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.53 WIB. Begitu tiba, ia langsung bergegas melangkahkan kakinya ke arah pintu masuk gedung kemudian menuju meja petugas resepsionis untuk mengonfirmasi kehadirannya dan menyelesaikan administrasi. Tak sepatah kata pun yang dilontarkan untuk menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait kehadirannya di Kantor KPK kali ini.

Sekitar 4 (empat) jam kemudian atau Rabu (17/05/2022) siang sekitar pukul 13.10 WIB, Wagub Lampung Chusnunia Chalim rampung menjalani klarifikasi LHKPN-nya dan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK. Namun, sama halnya dengan saat akan menjalani klrarifikasi, saat usai menjalani klarifikasi pun Wagub Lampung Chusnunia Chalim bungkam. Ia lebih memilih langsung bergegas menuju ke mobil Fortuner warna hitam yang telah menunggunya.

Hari ini, ada 2 (dua) dari pejabat yang memenuhi panggilan klarifikasi Tim Pemeriksa LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Sedianya, Tim Pemeriksa LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN hari ini menjadwalkan klarifikasi 3 (tiga) pejabat. Adapun 2 pejabat yang hari ini memenuhi panggilan klarifikasi LHKPN adalah Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.

"Hari ini (Rabu 17 Mei 1023), Tim Pemeriksa LHKPN KPK mengagendakan pemintaan klarifikasi LHKPN terhadap 3 (tiga) orang pejabat daerah dan dua di antaranya, yaitu Wali Kota Pangkalpinang dan Wakil Gubernur Lampung telah hadir di gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB", terang Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jala Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,, Rabu (17/05/2023).

Ipi belum menginformasikan materi klarifikasi untuk kedua pejabat daerah tersebut. Dijelaskan Ipi, saat ini proses klarifikasi terkait asal usul harta kekayaan yang dilaporkan kedua pejabat tersebut pada LHKPN-nya masih sedang berlangsung.

"Kami menghargai keduanya memenuhi undangan kami dan saat ini sedang memberikan penjelasan di hadapan Tim Pemeriksa LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN", jelas Ipi Maryati.

Sementara itu, dalam data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, harta kekayaan Chusnunia yang dilaporkan dalam LHKPN tercatat senilai Rp. 13.663.133.913,–. Dari jumlah tersebut, tercatat senilai Rp. 6.887.100.000,– berupa lahan tanah dan bangunan.

Aset Chusnunia yang terbesar berupa lahan tanah dan bangunan seluas 1737 meter persegi di Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp. 4.562.000.000,– dan diklaim merupakan hasil sendiri.

Chusnunia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp. 425.000.000,– yang terdiri dari mobil Honda Accord jenis sedan tahun 2010 dan Toyota Alphard tahun 2014 serta tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp. 6.351.033.913,–.

Chusnunia juga tercatat tidak memiliki harta bergerak lain, surat berharga, harta lain maupun hutang. Dengan demikian, total harta kekayaan Wagub Lampung Chusnunia Chalim yang dilaporkan dalam LHKPN periodik 2021 pada 7 Maret 2022 tercatat mencapai Rp. 13.663.133.913,–. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sabtu, 17 Desember 2022

Rektor Unila Karomani Dan 2 Tersangka Penerima Suap SPMB Lain Segera Disidang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 tersangka Karomani selaku Rektor Unila, tersangka Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan tersangka Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.

Tim Penyidik KPK hari ini, Jum'at 16 Desember 2022, telah melimpahkan berkas penyidikan perkara dan barang bukti perkara serta 3 (tiga) Tersangka tersebut ke Tim Jaksa KPK. Tim Jaksa KPK pun telah menyatakan berkas perkara beserta barang bukti perkara tersebut telah lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jum'at (16/12/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan itu, maka penahan terhadap para Tersangka tersebut menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK. Yang kemudian, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun Surat Dakwaan para Tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait itu, Tim Jaksa KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka perkara tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan 04 Januari 2023. Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, adapun Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

"Dipastikan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung untuk terdakwa Andi Desfiandi (swasta) pada Rabu 30 November 2022 yang lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya membeberkan sejumlah nama para pihak yang diduga menitipkan Calon Mahasiswa Baru jalur mandiri ke Unila secara tidak sah.

Dalam persidangan tersebut, setidaknya ada 23 nama Calon Mahasiswa Baru jalur mandiri Unila yang diduga dititipkan oleh penitip ke Karomani selaku Rektor Unila yang diungkap Tim JPU KPK dalam persidangan.

Berikut daftar nama Calon Mahasiswa Baru yang diduga dititipkan ke Karomani selaku Rektor Unila beserta nama penitipnya yang diungkap Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Bandar Lampung pada Rabu 30 November 2022 yang menghadirkan Karomani selaku Rektor Unila sebagai Saksi untuk Andi Desfiandi sebagai Terdakwa perkara tersebut:

1. NZ (inisial) titipan Utut PDIP.
2. AQ (inisial) Bos Tegal Mas Lampung Thomas Azis Rizka.
3. KD (inisial) titipan Anggota DPR Fraksi NasDem Tamanuri.
4. SNA (inisial) titipan Polda Lampung Joko.
5. NA (inisial) titipan Sulpakar.
6. DAR (inisial) titipan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
7. FM (inisial) Asep, Pendekar Banten.
8. ZA (inisial) titipan Zulkifli Hasan.
9. ZAP (inisial) titipan Andi.
10. RRA (isial) titipan Anggota DPR Fraksi PKB Muhammad Kadafi.
11. AR (inisial) titipan Keluarga Banten.
12. FSW (inisial) titipan WR II Asep Sukohar.
13. M (inisial) titipan WR II Asep Sukohar.
14. AYP (inisial) titipan Alzier Dianis Thabranie.
15. AZ (inisial) titipan Sulaiman.
16. NT (inisial) titipan Dr. Z.
17. RBS (inisial) titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
18. AF (inisial) titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
19. M (inisial) titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
20. MZ (inisial) titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
21. CP (inisial).
22. VP (inisial).
23. NP (inisial) titipan Thomas Azis Rizka.
*(HB).


BERITA TERKAIT :

Rabu, 07 Desember 2022

KPK Panggil Anggota DPR-RI Dan Bupati Lampung Barat Terkait Perkara Rektor Unila


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lampung Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

Parosil dipanggil sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan (Dkk.).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (07/12/2022).

Di hari yang sama, selain 2 pejabat negara tersebut, Tim Penyidik KPK juga Bustomy seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bustomy juga dipanggil sebagai Saksi terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat negara baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Di antaranya, anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi juga dari Fraksi Nasdem Tamanuri.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Utut dan Tamanuri, untuk mengonfirmasi dugaan ‘penitipan’ calon mahasiswa baru Unila melalui orang kepercayaan Karomani agar diluluskan.

“Di samping itu, didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani", jelas Ali Fikri, Jum'at (25/11/2022).

Tim Penyidik KPK pun telah memanggil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo juga mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Tim Penyidik KPK memeriksa Herman di Mapolresta Bandar Lampung.

Musa Ahmad dikonfirmasi Tim Penyidik KPK dugaan permintaan sejumlah uang oleh Karomani untuk meloloskan mahasiswa baru. Adapun Herman HN dikonfirmasi Tim Penyidik KPK soal dugaan penitipan mahasiswa baru yang diluluskan di Fakultas Kedokteran Unila.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). 

Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*

BERITA TERKAIT :

Jumat, 02 Desember 2022

KPK Panggil 4 Saksi Terkait Perkara Rektor Unila Karomani


Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 02 Desember 2022, memanggil 4 (empat) Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Universitas Lampung tahun 2022 yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan (Dkk.).

Empat Saksi tersebut, yakni Evi Daryanti (PNS), Linda Fitri (Swasta), Omah Rohmawaty (Swasta) dan (Heri Chalilullah Burmelli (Swasta). Tim Penyidik KPK melakukan tehadap mereka di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

"Hari ini (Jum'at 02 Desember 2022), pemeriksaan Saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani Dkk.", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/12/2022).

Ali Fikri belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4 Saksi tersebut. Ali Fikri pun belum menginformasikan keterkaitan 4 Saksi itu dengan perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). 

Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Kamis, 24 November 2022

KPK Panggil 2 Anggota DPR-RI Dan 5 Saksi Lain Perkara Suap Rektor Unila Karomani


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 24 November 2022, memanggil 2 (dua) Anggota DPR-RI sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022 yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila.

Keduanya, yakni Anggota DPR-RI dari raksi PDI-Perjuangan Utut Adianto dan Anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem Tamanuri. Utut Adianto diketahui berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII. Saat ini, ia menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Adapun Tamanuri dari Dapil Lampung II.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Selain 2 (dua) anggota DPR-RI tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lainnya. Kelimanya, yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman. Pemeriksaan terhadap Fatah Sulaiman kali ini merupakan pemeriksaan yang ke-2 (dua). Fatah juga pernah dipanggil Tim Penyidik KPK pada 20 September 2022 terkait perkara tersebut.

Berikutnya, 4 (empat) Saksi lainnya masing-masing adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempatnya, yakni Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar dan Nizamuddin.

Ali Fikri belum menginformasikan kaitan antara dua Anggota DPR-RI tersebut maupun lima Saksi lainnya tersebut dengan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Karomani selaku Rektor Unila tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memanggil Anggota DPR-RI dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Pada 17 November 2022, Tim Penyidik KPK juga memanggil mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Ia dikonfirmasi soal penitipan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK belakang ini pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dari beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan perkara.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). 

Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 21 November 2022

KPK Panggil Dosen ITS Dan 2 Saksi Lain Terkait Perkara Suap SPMB Rektor Unila


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 21 November 2022, memanggil Dosen Departemen Sistem Informasi pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Radityo Prasetianto Wibowo.

Sedianya, Radityo akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan.

Selain Radityo, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 (dua) Saksi lainnya. Keduanya, yakni Manajer Distro Galeri 24 Cabang Serang Gusridawati dan Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang KP Serang Husnan Taffarod Efendi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).

Ali belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 (tiga) Saksi perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022 yang menjerat KRM selaku Rektor Unila dan kawan-kawan tersebut.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK belakang ini pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dari beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan perkara.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tetsangka dalam perkara tersebut, jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). 

Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Rektor Unila Karomani


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) non-aktif Karomani (KRM) selama 30 hari. Karomani selaku Rektor Unila sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Unila tahun 2022.

KPK juga memperpanjang masa penahanan 2 (dua) Tersangka lainnya. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). Tiga Tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka 

"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM Dkk. untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).

Karomani saat ini masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 18 November 2022

KPK Periksa Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Terkait Perkara Suap SPMB Di Unila


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Demokrat (DPW Partai Nasdem) Lampung Herman HN yang juga mantan Wali Kota Bandar Lampung.

Herman diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang mejerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan (Dkk.).

"Informasi yang kami terima, Rabu (17/11/2022), yang bersangkutan telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (18/11/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Herman HN di Markas Polresta Bandar Lampung. Herman hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dengan didampingi ajudannya.

"Saksi (Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Herman HN) dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan Maba (mahasiswa baru) Fakultas Kedokteran Unila", jelasnya Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 14 November 2022

KPK Periksa Dosen, Humas Hingga Pihak Swasta Terkait Perkara Suap SPMB Di Unila


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 11 November 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap Mualimin selaku Dosen Unila dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Lampung (Unila).

Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Unila tahun 2022 untuk tersangka Karomani selaku Rektor Unila dan kawan-kawan (Dkk.).

Mualimin selaku Dosen Unila dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila didalami pengetahuannya antaranya lain tentang dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM selaku Rektor Unila dari berbagai pihak terkait SPMB di Unila tahun 2022.

"Didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diduga diterima tersangka KRM dari berbagai pihak", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Ali menjelaskan, kedua Saksi tersebut diperiksa Tim Penyidik KPK untuk tersangka KRM dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Selain 2 Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Saksi lainnya, yakni Darlis Herumurti selaku Dosen jurusan Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Radityo Prasetianto Wibowo selaku pihak swasta.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan keduanya antara lain tentang sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah KRM selaku Rektor Unila dan 7 (tujuh) orang lainnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan PPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu secara resmi mengumumkan penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) jalur mandiri di Unila dan langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap 4 (empat) Tersangka dimaksud pada Sabtu (20/08/2022) malam.

Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa dari berbagai informasi dan keterangan serta bukti permulaan yang cukup, Tim KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.

"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut. Yakni, bermula dari laporan Pengaduan (Dumas) masyarakat tentang informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan

Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.

"Ada 8 (delapan) orang yang diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut beserta sejumlah barang bukti", papar asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga turut aktif menyeleksi calon mahasiswa yang mendaftar secara mandiri ke Universitas Lampung.

KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.

Adapun jumlah uang yang disepakati harus yang dibayar para orang-tua calon mahasiswa supaya anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung bervariasi.

"Diduga, besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM dan kawan-kawan diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) sampai Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang-tua peserta seleksi yang ingin diluluskan", jelas Asep.

Asep menandaskan, bahwa saat penangkapan dilakukan, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sejumlah Rp. 414,5 juta, slip setoran deposito di salah-satu bank sebesar Rp. 800 juta dan kunci safe deposit box diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar.

"Kemudian pada pihak yang ditangkap di Bandung kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp. 1,8 Miliar", tandas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. *(HB)*


BERITA TERKAIT :