Jumat, 18 November 2022

KPK Periksa Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Terkait Perkara Suap SPMB Di Unila

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Demokrat (DPW Partai Nasdem) Lampung Herman HN yang juga mantan Wali Kota Bandar Lampung.

Herman diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang mejerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan (Dkk.).

"Informasi yang kami terima, Rabu (17/11/2022), yang bersangkutan telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (18/11/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Herman HN di Markas Polresta Bandar Lampung. Herman hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dengan didampingi ajudannya.

"Saksi (Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Herman HN) dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan Maba (mahasiswa baru) Fakultas Kedokteran Unila", jelasnya Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :