Rabu, 19 Oktober 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Karomani Dkk. 30 Hari

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 19 Oktober 2022 hingga 17 November 2022.

Perpanjangan masa penahanan tersebut diambil karena Tim Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM [Karomani] kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Perpanjangan masa penahanan ini juga dilakukan untuk 2 (dua) Tersangka lainnya, yaitu Heryandi dan Muhammad Basri yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN (Pengaduan Negeri) Tanjung Karang Provinsi Lampung, terhitung 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022", jelas Ipi Maryati.

Dalam perkara tersebut, Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :