Sabtu, 27 Agustus 2022

Buntut Perkara Suap Rektor Unila, KPK Beri 4 Rekomendasi Kepada Kemendikbud Ristek Terkait SPMB Jalur Mandiri

Baca Juga


Rektor Unila Prof. DR. Karomani (nomer 3 dari depan) dan kawan-kawan usai di hadirkan dalam konferensi pers tentang pengumuman penetapan dan pahananan Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila tahun 2022, Kamis (20/08/2022) malam, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 4 (empat) rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait perbaikan regulasi dan mekanisme Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) melalui jalur mandiri.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya mengatakan, KPK dan Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi dan lainnya", kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (27/08/2022).

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendikbud Ristek membahas perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri secara daring pada Jumat 26 Agustus 2022.

Berikut 4 rekomendasi KPK kepada Kemendikbud Ristek terkait perbaikan regulasi dan mekanisme SPMB melalui jalur mandiri:

1. Agar Kemendikbud Ristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

2. Kemendikbud Ristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/ kriteria penentuan kelulusan.
Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

3. Proses Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.

4. Memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.

"Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada", ungkap Ipi Maryati.

Ipi menjelaskan, dalam rapat tersebut, KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Permendikbud Ristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbud Ristek.

Dijelaskan Ipi pula, bahwa hasil reviu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permendikbud tersebut di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri.

Berikutnya, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman hingga masa sanggah.

Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati beserta jajaran Kemendikbud Ristek lainnya menyepakati untuk menindak-lanjuti rekomendasi KPK.

Rekomendasi KPK tersebut merupakan buntut dari ditangkap-tangan lalu ditetapkan sebagai Tersangka kemudian ditahannya Rektor Universitas Lampung Kharomani dan 3 (tiga) orang lainnya atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung.

Adapun 3 Tersangka lainnya tersebut, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryadi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD). *(HB)*