Senin, 29 Agustus 2022

KPK Periksa Belasan Pejabat Terkait Perkara Jual-beli Jabatan Di Pemkab Pemalang

Baca Juga


Bupati Pemalang MAW Dkk. memakai rompi khas Tahanan KPK dan tangan diborgol dengan pengawalan petugas saat turun dari lantai 2 diarahkan keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawa ke tempat penahanan masing-masing, Jum'at (12/08/2022) malam, usai dihadirkan dalam konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang dan kawan-kawan.

Pemeriksaan terhadap belasan ASN yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang itu dilakukan Tim Penyidik KPK secara tertutup di Markas Polres Pemalang pada hari ini, Senin 29 Agustus 2022. Pemeriksaan kali ini, sebagai lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya, pada Kamis (18/08/2022) lalu, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Saksi dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat.

"Hari ini (Senin 29 Agustus 2022), pemeriksaan Saksi TPK terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Untuk tersangka MAW dan kawan-kawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Senin (29/08/2022).

Dari informasi yang didapat, pada Senin (29/08/2022) ini, setidaknya ada 17 ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang di periksa di Markas Polres Pemalang. Berikut nama-nama ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang diperiksa Tim Penyidik KPK di Mapolres Pemalang hari ini:

1. Eko Edi Prihartanto Inspektur Kabupatèn Pemlaang;
2. Raharjo Kepala DLH Pemkab Pemlaang;
3. Mumi'nun Kadis Perhubungan Pemkab Pemalang;
4. Mualip Kepala Disparpora Pemkab Pemalang;
5. Abdul Rachman Kepala Dinas Dikbud Pemkab Pemalang;
8. Sholahudin Staf Ahli Bupati Pemalang, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ;
9. Hepi Priyanto Kepala Disparpora Pemkab Pemalang;
10. Muntohir Kepala Dinas Perikanan Pemkab Pemalang;
11. Moh. Sidik Kepala Disnaker Pemkab Pemalang;
12. Sugiyanto Kasat Pol-PP Kabupatèn Pemalang;
13. Tutuko Raharjo Staf Ahli Bupati Pemalang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Bupati Pemlaang;
14. Abdulatip Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Pemalang;
15. Suharto Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupatèn Pemalang;
16. Supa'at Assisten Administrasi Umum Sekdakab Pemalang;
17. Erna Nuraini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Pemalang; dan
18. Eko Kadar Prasetyo Supir (tersangka AJW)

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan MAW selaku Bupati Pemalang dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 orang lainnya tersebut, yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD. AU, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang.

Berikutnya, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, enam Tersangka tersebut, bersama 28 (dua puluh delapan) orang lainnya, sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022.

Bupati Pemalang MAW diamankan Tim Penindakan KPK seusai bertemu seseorang di Gedung DPR-RI. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap MAW selaku Bupati Pemalang bermula dari adanya informasi akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindak-lanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati Pemalang beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah-satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya", ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam.

Firli tidak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Bupati Pemalang MAW di daerah Jakarta Selatan tersebut. Namun, Firli pun mengungkapkan, bahwa seusai menyambangi rumah di daerah Jakarta Selatan tersebut, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR-RI untuk bertemu seseorang. Sayangnya, Firli tidak merinci seseorang di Gedung DPR-RI yang ditemui oleh MAW.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR-RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR-RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya", ungkap Firli Bahuri pula.

Ketika penangkapan Bupati Pemalang MAW bersama rombongan di Jakarta tersebut, Tim Penyidik KPK lainnya juga bergerak mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan secara paralel, Tim Penyidik KPK juga melakukan penyegelan pada beberapa ruang kerja di lingkungan Kantor Pemkab Pemalang juga Rumah Dinas Bupati Pemalang.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", beber Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi uang sekitar Rp. 4 miliar dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp. 400 juta.

Firli pun menjelaskan, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang mematok harga mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta untuk suatu jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan esselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta. Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung", jelas Firli Bahuri pula.

Firli memaparkan, perkara ini bermula saat Mukti Agung Wibowo diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, merombak posisi beberapa pejabat esselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW selaku Bupati Pemalang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Diduga, dalam memenuhi posisi jabatan esselon dimaksud, ada arahan lanjutan dan perintah MAW selaku Bupati Pemalang yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang-uang itu dilakukan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai kisaran antara Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Sekda Pemalang, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU Pemkab Pemalang.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 4 miliar", papar Firli Bahuri.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati Pemalang sejumlah sekitar Rp. 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK", tandas Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi.

Sedangkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima.

Sebagai Tersangka Pemberi, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu 13 Agustus hingga 1 September 2022.

Mukti Agung akan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT :